Merasa Dipingpong, Warga Menduga Kinerja Staf Kecamatan Jombang Kota Cilegon Tidak Profesional

Merasa Dipingpong, Warga Menduga Kinerja Staf Kecamatan Jombang Kota Cilegon Tidak Profesional

Cilegon, kompaspemburukeadilan.com-Adannya pengaduan warga lingkungan keranggot RT 002 /RW 004 kelurahan Sukmajaya, mempunyai permasalahan berkas dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah hilang, selanjutnya sdri (NH)meminta data arsip yang ada di kelurahan sukmajaya, dan dari kelurahan diarahkan ke kecamatan Jombang Cilegon, dan saat di datangi. salah satu Staf Kecamatan yang hanya melihat dokumen yang dibawa dan tidak dicari dahulu arsip yang ada, langsung saja diarahkan untuk datang ke kantor dinas Pekerjaan Umum dan Pemerintahan Rakyat (PUPR), merasa kesal seperti dipingpongkan , menyayangkan dan menduga ketidak profesional kinerja dari Staf Kecamatan Jombang ,Kota Cilegon.Jum’at 28 Febuari 2025

Hasil dari konfirmasi melalui pihak kelurahan Sukmajaya menjelaskan kalau data dokumen arsip IMB tersebut seharusnya ada di kecamatan jombang pada pembuatan tahun 2017,perijinan dokumen tersebut yang membuat dari Kecamatan dan Tata Kota yang seharusnya dokumen data tersebut masih ada di kecamatan, itupun penjelasan dari Dinas PUPR Cilegon, di bidang BBG bahwa perijinan secara online melalui Dinas PTSP, tim media mendapatkan penjelasan yang didapatkan dari sdri(NH) dan meminta kepada Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Cilegon untuk memberikan peringatan dan ketegasan kepada pejabat yang melayani warga dan masyarakat dengan baik.

“Dalam Peraturan Menteri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN”, pejabat penilaian kinerja harus melakukan evaluasi pegawai dan ekspektasi kinerja”

Untuk menjaga citra positif dan profisional kinerja pejabat dan pegawai ASN. tim media melakukan konfirmasi dengan pak camat jombang melalui whatsapp mengenai keluhan warga tersebut dan tidak ada kejelasan,nya sebelum berita dinaikkan(By.deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com