
Kompamburukeadilan.com
Pada Senin, 3 Januari 2025, Pelaksana Operasional Bumdesa Padi Unggul Sejahtera Desa Aka Akae, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, menggelar Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Aka Akae Amiruddin yang juga bertindak sebagai Penasehat Bumdesa Padi Unggul Sejahtera, Direktur Boiman bersama anggota Pelaksana Operasional Bumdesa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, Koordinator Kecamatan TPP TA 2024 Sutrisno, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Aka Akae TA 2024 Danto Jafar.
Acara ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mewajibkan pelaksana operasional untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dua kali dalam setahun. Dalam kesempatan tersebut, Bumdesa Padi Unggul Sejahtera berhasil menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp9.300.000 untuk tahun anggaran 2024. Hingga saat ini, total PAD yang telah disetor ke Desa Aka Akae mencapai Rp34.164.720.
Direktur Bumdesa, Boiman, menyerahkan secara simbolis dana PAD kepada Kepala Desa Aka Akae sebagai bentuk komitmen pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Abdul Halik, S.E.