Musyawarah Lembaga Adat Baduy Bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak

Musyawarah Lembaga Adat Baduy Bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak

Lebak, kompaspemburukeadilan.com

(13/7/2024) Balai Adat Ds. Kanekes Kp. Kadu Ketug Ds. Kanekes Kec. Leuwidamar Kab. Lebak, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Lembaga Adat Baduy bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak, diikuti lk 30 orang dengan penanggung jawab Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si (Kadis DPMD Lebak).

Hadir dalam kegiatan :
-Kepala Dinas PMD Kab. Lebak sdr. Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si
-Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata sdr. Parid

-Danramil Leuwidamar Kapten Inf. Paino
-Kapolsek Leuwidamar diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Leuwidamar Aipda Ferry
-Sekmat Leuwidamar H. Agung Nugraha, Sos
-Kepala Ds. Kanekes Sdr. Oom alias Otong
-Mantan Kepala Ds. Kanekes Sdr. Saija
-Tokoh lembaga adat tangtu tilu dari baduy dalam
-Tokoh lembaga adat jaro tujuh baduy
-Tokoh lembaga adat baduy jaro dua belas
-Masyarakat Baduy.

Sambutan sekertaris Ds. Kanekes Sdr. Agus yaitu sbb:
Ucapan terimakasih kepada bapak Kadis PMD, forkopimcam Kec. Leuwidamar, lembaga adat dan masyarakat baduy yang sudah hadir pada kesempatan ini.

Hari ini kitamelaksanakan musyawarah untuk menindaklanjuti hasil pengukuhan kepala Ds. Kanekes. Dalam hal ini ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh kepala Ds. Kanekes kepada pihak Dinas PMD dan pemerintahan.

Penyampaian Kepala Ds. Kanekes Sdr. Oom alias Otong yaitu sbb:
Terimakasih kami ucapkan kepada tamu undangan yang sudah hadir pada kesempatan ini. Kita sudah mendapatkan hasil keputusan dari para pemangku adat yakni mengenai rotasi pergantian Kepala Ds. Kanekes.

Selain itu semoga pada kesempatan ini menjadi momentum bagi kita untuk berkenalan dan bersilaturahmi. Hari ini lembaga adat meminta kepada pemerintah, agar sistem pemerintahan baduy dikembalikan lagi kepada aturan adat atau sistem adat yakni cukup dengan Kepala Desa,Sekdes dan Polisi desa.

Maka dari itu kami meminta pemutihan agar segera dibuatkan berita acara, kemudian sistem pemerintahan dikembalikan ke aturan adat, dan kami masyarakat baduy bersama lembaga adat siap untuk memberikan pengesahan secara adat. Kemudian berkaitan dengan siltap add Ds. Kanekes kami meminta dirubah, tidak seperti saat ini yang tidak diketahui oleh lembaga adat.

*Penyampaian Kadis PMD Kab. Lebak sdr. Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si yaitu sbb:*
Urusan pemerintahan itu dari pusat sampai kebawah termasuk pemerintahan desa. artinya aturan pemerintahan yang berkaitan dengan desa adanya di pemerintahan bukan pada adat.
Namun untuk di baduy memang ada dua sistem yakni aturan adat dan aturan pemerintahan.

Untuk itu segala sesuatu hal yang berkaitan dengan adat silahkan atur dengan adat.
Untuk permintaan kepala Ds. yang ingin mengembalikan Ds. Kanekes kepada sistem aturan adat kami siap menerima namun itu harus disampaikan secara tertulis kepada kami untuk kemudian kami ajukan kepada pimpinan.

Saya juga menekankan untuk prades Ds. Kanekes agar selalu transparan kepada kepala Ds. Dan lembaga adat. Untuk usulan mengenai perubahan siltap Add silahkan dibuatkan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh kepala Ds dan pemangku/lembaga adat.

Kami akan selalu memberikan perhatian dan pengawasan kepada semua masyarakat desa, khususnya masyarakat baduy.
Namun kami sampaikan, jika usulan tersebut belum disetujui oleh pimpinan dalam hal ini kepala daerah maka yang berlaku adalah aturan yang saat ini berjalan.

*Penyampaian perwakilan lembaga adat Jaro Saidi yaitu sbb:*
Mengenai aturan atau sistem pemerintahan silahkan ditegakkan secara benar, pemerintahan memiliki aturan adat pun memiliki aturan.

Jadi jika desa ingin mengembalikan sistem pemerintahan kepada aturan adat, maka kita sebagai orang baduy harus tunduk pada aturan adat.


Ikuti aturan adat yang ada, seperti halnya orang baduy dilarang untuk sekolah, jika ingin sekolah silahkan keluar dari baduy.

 

Setelah dilaksanakan musyawarah bersama seluruh peserta Musyawarah sepakat untuk mengusulkan beberapa hal kepada Pemerintah Kabupaten Lebak diantaranya :

Pemerintah Desa Adat Kanekes dan Lembaga Adat Baduy memohon untuk pengelolaan pemerintah desa adat kanekes disesuaikan dengan adat istiadat Baduy. Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari PADes, disesuaikan dan diserahkan kepada Pemerintah desa adat kanekes dan lembaga adat baduy sesuai dengan kesepakatan Bersama, untuk kepentingan Lembaga Adat dan Operasional Desa Adat Kanekes tanpa harus melalui Rekening Desa seperti yang sudah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.

Alokasi Anggaran Desa (ADD) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dapat dikelola sesuai adat istiadat Baduy, tanpa melalui System Aplikasi Keuangan Desa (Siskudes),
Perangkat Desa disesuaikan dengan adat istiadat tanpa ada kaur, kasi, linmas dan nama-nama lainnya yang tidak sesuai adat.

Adapun dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam Keputusan Lembaga Adat Baduy :
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 21 Tahun 2001 Tentang Perlindungan hak ulayat Masyarakat Baduy.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa Pasal 228.
-Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes.

-Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-Musyawarah Lembaga Adat Desa Kanekes Bersama Pemerintah Kabupaten Lebak.

Langkah – langkah yang telah dilakukan Apkam dan Pemda. Sbb :
Wilayah Desa Kanekes pasca pergantian Kepala Desa oleh Lembaga Adat Desa Kanekes,
koordinasi dengan Dinas PMD Lebak terkait keinginan Lembaga Adat Desa Kanekes agar Desa Kanekes dapat mengelola sistem Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan dan Tanpa adanya Perangkat Desa, dan intinya harus disesuaikan dengan Adat Suku Baduy.

Monitoring secara berkelanjutan pasca dilaksanakan musyawarah lembaga Adat Ds. Kanekes / Suku Baduy, guna mengetahui tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah atas keinginan lembaga Adat Ds. Kanekes / Suku Baduy yang menginginkan roda pemerintahan desa disesuaikan dengan Adat Suku Baduy. (By, deni)

Musyawarah Lembaga Adat Baduy Bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak

Musyawarah Lembaga Adat Baduy Bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak

kompas pemburu keadilan.com

(13/7/2024) Balai Adat Ds. Kanekes Kp. Kadu Ketug Ds. Kanekes Kec. Leuwidamar Kab. Lebak, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Lembaga Adat Baduy bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak, diikuti lk 30 orang dengan penanggung jawab Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si (Kadis DPMD Lebak).

Hadir dalam kegiatan :
-Kepala Dinas PMD Kab. Lebak sdr. Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si
-Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata sdr. Parid
-Danramil Leuwidamar Kapten Inf. Paino
-Kapolsek Leuwidamar diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Leuwidamar Aipda Ferry
-Sekmat Leuwidamar H. Agung Nugraha, Sos
-Kepala Ds. Kanekes Sdr. Oom alias Otong
-Mantan Kepala Ds. Kanekes Sdr. Saija
-Tokoh lembaga adat tangtu tilu dari baduy dalam
-Tokoh lembaga adat jaro tujuh baduy
-Tokoh lembaga adat baduy jaro dua belas
-Masyarakat Baduy.

Sambutan sekertaris Ds. Kanekes Sdr. Agus yaitu sbb:
Ucapan terimakasih kepada bapak Kadis PMD, forkopimcam Kec. Leuwidamar, lembaga adat dan masyarakat baduy yang sudah hadir pada kesempatan ini.

Hari ini kitamelaksanakan musyawarah untuk menindaklanjuti hasil pengukuhan kepala Ds. Kanekes. Dalam hal ini ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh kepala Ds. Kanekes kepada pihak Dinas PMD dan pemerintahan.

Penyampaian Kepala Ds. Kanekes Sdr. Oom alias Otong yaitu sbb:
Terimakasih kami ucapkan kepada tamu undangan yang sudah hadir pada kesempatan ini. Kita sudah mendapatkan hasil keputusan dari para pemangku adat yakni mengenai rotasi pergantian Kepala Ds. Kanekes.

Selain itu semoga pada kesempatan ini menjadi momentum bagi kita untuk berkenalan dan bersilaturahmi. Hari ini lembaga adat meminta kepada pemerintah, agar sistem pemerintahan baduy dikembalikan lagi kepada aturan adat atau sistem adat yakni cukup dengan Kepala Desa,Sekdes dan Polisi desa.

Maka dari itu kami meminta pemutihan agar segera dibuatkan berita acara, kemudian sistem pemerintahan dikembalikan ke aturan adat, dan kami masyarakat baduy bersama lembaga adat siap untuk memberikan pengesahan secara adat. Kemudian berkaitan dengan siltap add Ds. Kanekes kami meminta dirubah, tidak seperti saat ini yang tidak diketahui oleh lembaga adat.

*Penyampaian Kadis PMD Kab. Lebak sdr. Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si yaitu sbb:*
Urusan pemerintahan itu dari pusat sampai kebawah termasuk pemerintahan desa. artinya aturan pemerintahan yang berkaitan dengan desa adanya di pemerintahan bukan pada adat.
Namun untuk di baduy memang ada dua sistem yakni aturan adat dan aturan pemerintahan.

Untuk itu segala sesuatu hal yang berkaitan dengan adat silahkan atur dengan adat.
Untuk permintaan kepala Ds. yang ingin mengembalikan Ds. Kanekes kepada sistem aturan adat kami siap menerima namun itu harus disampaikan secara tertulis kepada kami untuk kemudian kami ajukan kepada pimpinan.

Saya juga menekankan untuk prades Ds. Kanekes agar selalu transparan kepada kepala Ds. Dan lembaga adat. Untuk usulan mengenai perubahan siltap Add silahkan dibuatkan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh kepala Ds dan pemangku/lembaga adat.

Kami akan selalu memberikan perhatian dan pengawasan kepada semua masyarakat desa, khususnya masyarakat baduy.
Namun kami sampaikan, jika usulan tersebut belum disetujui oleh pimpinan dalam hal ini kepala daerah maka yang berlaku adalah aturan yang saat ini berjalan.

*Penyampaian perwakilan lembaga adat Jaro Saidi yaitu sbb:*
Mengenai aturan atau sistem pemerintahan silahkan ditegakkan secara benar, pemerintahan memiliki aturan adat pun memiliki aturan.

Jadi jika desa ingin mengembalikan sistem pemerintahan kepada aturan adat, maka kita sebagai orang baduy harus tunduk pada aturan adat.
Ikuti aturan adat yang ada, seperti halnya orang baduy dilarang untuk sekolah, jika ingin sekolah silahkan keluar dari baduy.

 

Setelah dilaksanakan musyawarah bersama seluruh peserta Musyawarah sepakat untuk mengusulkan beberapa hal kepada Pemerintah Kabupaten Lebak diantaranya :

Pemerintah Desa Adat Kanekes dan Lembaga Adat Baduy memohon untuk pengelolaan pemerintah desa adat kanekes disesuaikan dengan adat istiadat Baduy. Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari PADes, disesuaikan dan diserahkan kepada Pemerintah desa adat kanekes dan lembaga adat baduy sesuai dengan kesepakatan Bersama, untuk kepentingan Lembaga Adat dan Operasional Desa Adat Kanekes tanpa harus melalui Rekening Desa seperti yang sudah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.

Alokasi Anggaran Desa (ADD) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dapat dikelola sesuai adat istiadat Baduy, tanpa melalui System Aplikasi Keuangan Desa (Siskudes),
Perangkat Desa disesuaikan dengan adat istiadat tanpa ada kaur, kasi, linmas dan nama-nama lainnya yang tidak sesuai adat.

Adapun dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam Keputusan Lembaga Adat Baduy :
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 21 Tahun 2001 Tentang Perlindungan hak ulayat Masyarakat Baduy.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa Pasal 228.
-Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes.

-Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-Musyawarah Lembaga Adat Desa Kanekes Bersama Pemerintah Kabupaten Lebak.

Langkah – langkah yang telah dilakukan Apkam dan Pemda. Sbb :
Wilayah Desa Kanekes pasca pergantian Kepala Desa oleh Lembaga Adat Desa Kanekes,
koordinasi dengan Dinas PMD Lebak terkait keinginan Lembaga Adat Desa Kanekes agar Desa Kanekes dapat mengelola sistem Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan dan Tanpa adanya Perangkat Desa, dan intinya harus disesuaikan dengan Adat Suku Baduy.

Monitoring secara berkelanjutan pasca dilaksanakan musyawarah lembaga Adat Ds. Kanekes / Suku Baduy, guna mengetahui tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah atas keinginan lembaga Adat Ds. Kanekes / Suku Baduy yang menginginkan roda pemerintahan desa disesuaikan dengan Adat Suku Baduy. (By, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com