
Cilegon, kompaspemburukeadilan.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah melakukan Pengukapan kasus tindak Pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku (HA) selaku oknum pengurus Ormas KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Mardikson Mlmembenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan berinisial (HA) selaku oknum Wakil Presiden KKPMP.
“Pelaku HA (50), yang tinggal di Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota vios nopol B-1990-SEJ. Kendaraan tersebut milik saudari Hesty,” ujarnya dalam keterangan pers. Senin (25/5/2025).
Pelaku HA melakukan penipuan dan penggelapan pada bulan Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib di Lingkungan. Langon Indah Rt/Rw 005/006 Kel. Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
“Tidak hanya itu pada saat pemeriksaan pelaku HA (50) sikap yang bersangkutan dinilai tidak wajar, sehingga setelah selesai Pemeriksaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan sehat, untuk hasil test urine Positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine,” ujarnya.
“Pelaku HA (50) memberikan keterangan berubah ubah hingga kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan sebesar Rp 25.000.000,- kepada saudaranya ,” sambungnya.
Pelaku (HA) dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon sejak hari Sabtu,24 Mei 2025. (*/red)
#Hukum