
Serang, kompaspemburukeadilan.com
(11/8/2024) Tim media mendatangi rumah kediaman rumah duka orang tuanya (alm) Lusiana yang sedang mempersiapkan untuk acara tujuh(7)harinya kematian (alm) tim media bertemu dengan ibu Lisa Silfiana ibu kandung,nya (alm) dengan sedih menunggu dari pihak kepolisian polres Cilegon mengusut bisa tertangkap pelaku pembunuhan anak kandungnya sdr Lusiana (alm).
Dan menjelaskan, kronologis kepada tim media awal kejadian yang didapatkan, Diketahui pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024,sekitar jam11:00Wib, sdr.Keysa pulang sekolah dari SMKN 1 Keramatwatu menuju kontrakan orang tua yang bernama sdr.Robi (46 Th). Kemudian Sdri Kesya masuk menuju dalam kontrakan, setelah masuk kedalam rumah,Sdri keiysa menuju kamar mandi untuk BAB.Setelah dari kamar mandi,Sdri keysa mencium bau tidak sedap dari dalam kamar Orang tuanya.Kemudian sdri kesya melaporkan hal tersebut kepada kakanya yang bernama sdr Maudi, lalu keysa menjemput sdri Maudi.
Ketika dicek melalui jendela kamar melalui video HP, sdri kesya dan sdri Maudi melihat ada orang yang terkapar melalui video yang direkam tetapi tidak jelas siapa orang yang berada di dalam video tersebut, kemudian di dobrak oleh warga, lalu beramai-ramai melihat ada mayat mis. X didalam kamar tersebut. Atas kejadian itu, sdri Maudi melaporkan ke Polsek Cilegon Kota setelah itu Tim Polsek Cilegon Kota dan inafis menuju ke TKP. Kemudian Polsek Cilegon beserta inafis mengecek keberadaan mayat tersebut didalam kamar ditemukan 1(buah) tas warna hitam yang berisi 2 buah KTP atas nama Lusiana dan Lisa Silfiana serta 2 buah KIA (kartu identitas anak) selanjutnya mayat tersebut dibawa oleh Tim Inafis Polres Cilegon ke RSUD Cilegon untuk dilakukan Otopsi.
Dari adanya laporan (LP) ibu Lisa Silfiana di Polres Cilegon, adanya
“Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaina dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana”. Diketahui pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 15:00wib.
Di rumah kontrakan jln. Ketumbar RT. 025/RW.005 Radio top no. 34 Kelurahan. Ciwaduk. Kecamatan. Cilegon Kota Cilegon, korban Sdr. Lusiana dan Saksi-saks Sdra Sobri dan Sdri Keysa, Yang menerima laporan a.n Kepala Kepolisian Resor Cilegon Kanit I SPKT(AIPTU Rahmato) pada Tanggal 05 Agustus 2024 sedang dalam proses LiDiK untuk penangkapan si pelaku pembunuhan tersebut.
Dengan terjadinya musibah kematian sdri Lusiana (alm) orang tua di datangi tetangganya yang dekat dengan kontrakan(TKP) tidak tau namanya menjelaskan pada hari Sabtu pagi suaminya (alm)Robi datang untuk meminjam uang tetangga yang dipinjam menanyakan kepada sdr Robi untuk apah uang,nya sdr Robi bilang untuk kabur, tetangganya yang bilang lagi enga ada uang kepada sdr ROBI,itu penjelasan tetangganya kepada ibunya (alm)sebelum ada berita viral di mensos dan adanya pelaporan ke pihak kepolisian setempat.
keluarga besar (alm)berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Cilegon agar bisa menangkap pelaku pembunuhan terhadap anaknya yang satu satunya tidak ada lagi tangisan dan duka yang mendalam disaat menunjukkan foto (alm)dan suaminya (RB)penjelasan kepada tim media. By deni,