
Cilegon, kompaspemburukeadilan.com, Adanya Tidak Pidana Pengeroyokan yang dialami NR (Korban) di kosan Link. Palas. Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon -Provinsi Banten, orang tua dan Keluarga besar (korban) meminta keadilan kepada Kepolisian Polres Cilegon untuk segera menangkap pelaku.(8/9/2024)
Menurut keterangan dari masyarakat ibu Faridah orang tua (korban)pengeroyokan
kepada tim media, sekitar jam 07:00wib, di datangi oleh RW Saneja, sdr Mas’ud bahwa anaknya (korban)berada di RSUD Panggung Rasi Cilegon. Dari adanya informasi ituh ibu Farida langsung berangkat ke RSUD dengan RW, sdr Mas’ud untuk mengecek kebeneran,nyaNR, setelah bertemu bahwa benar anaknya (NR (korban) pengeroyokan yang sudah penuh luka, di kepala dan lengan serta kaki dalam keadaan tidak sadar.
Esok hari,nya setelah sadar dari pingsan,nya orang tua ibu (korban) menanyakan kepada (NR) , Awal terjadi,nya pengeroyokan ituh,sebelum,nya keterangn dari sdri (NR) berselisih paham di jls dengan seseorang bernama sdr (AM)kemudian cekcok mulut kemudian korban di bawa ke, kosan sesampainya dikosan korban cekcok dan dikeroyok tujuh (7) orang ldan di bacok mengunakan senjata tajam (sajam)sehinga tubuh korban penuh luka,kejadi pengeroyokan di kosan link palas, kecamatan Cilegon
Dengan kejadian tersebut pihak orang tua dan keluarga melaporkan kepada Kepolisian Polres Cilegon, diterima laporan, nya dengan membawa barang bukti Surat berobat Dart RSUD Panggung Rawi, melaporkan tindak pidana.
“Tindakan Pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana”
Berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resor Cilegon pada tanggal 04 September 2024 ,sdri Farida orang tua, nya (korban) pengeroyokan sampai saat ini sudah tanggal 8/9/2024 pelaku pengeroyokan belum juga tertangkap, berharap kepada penegakkan hukum Kepolisian Polres Cilegon dapat segera menangkap dari pelaku pengeroyokan, kami atas nama orang tua korban dan keluarga besar korban mempercayakan sepenuhnya untuk mendapatkan Keadilan, kepada Kepolisian Polres Cilegon. Penjelasannya orang tua (korban) kepada tim media.
Tim media konfirmasi kepada AKP. Syamsul Bahri Kasat Reskrim Polres Cilegon, membenarkan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan “Tindakan Pidana Pengeroyokan” dibenarkan dan mengupayakan secepatnya untuk menangkap Pelaku tersebut. pejelasannya melalui Whatsapp, kepada tim media.
By deni.