Pedagang Toko Jamu Perotes Kepada Satpol PP , Agar Semua Di Razia Jangan Ada Yang Dilewati Kenapa Ada Apa dengan APH Kota Cilegon ?

Pedagang Toko Jamu Perotes Kepada Satpol PP , Agar Semua Di Razia Jangan Ada Yang Dilewati Kenapa Ada Apa dengan APH Kota Cilegon ?

Kompas pemburu keadilan.com– Adanya razia yang di lakukan Satpol PP, para pedagang jamu yang dirazia yang ada minuman keras (miras) protes mengeluarkan, kalau memang menerapkan peraturan yang ada jangan tenang pilih dan jangan ada yang dilewati kenapa ada apah toko jamu tersebut dengan Satpol PP dan Jajaran APH Kota Cilegon

Saat ditemui awak media dari toko jamu yang engan di sebutkan namanya”, saat di bawa miras dari berbagai jenis dan merek, hasil sitaan lebih banyak dari pada razia sebelumnya dari tiga kecamatan seperti Cibeber, Citangkil dan Ciwandan pada 2 Oktober 2024, yang lalu. Dari tindakan esekutor yang di jalankan Satpol PP dan APH Kota Cilegon tersebut, Dasar hukumnya tentu saja pada penegakkan
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras (miras), perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”.

Hasil informasi dilapangan yang di dapatkan dari pelaku terkait serta rekan awak media juga, masih adanya toko jamu yang buka dan sampai di minuman miras tersebut ditempatnya. Ini yang menjadi pertanyaan dan presepsi dari masyarakat dan beberapa elemen-elemen kepada APH serta Satpol PP Kota Cilegon, yang menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 hanya di terapkan kepada masyarakat kecil yang sedang usaha, kenapa tebang pilih, sedangkan dari pengusaha THM cafe dan resto yang menyajikan sama ada minuman keras, nya hanya beda tempat saja akan tetapi mereka juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001,kenapa di biarkan dengan APH, ituh pengutaraan pedagang jamu pada awak media. Kamis 17 Oktober 2024, by deni

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com