
Kompaspemburukeadilan.com, Kab. Sidrap – Pemerintah Desa Bila Kec Dua Pitue Kab Sidenreng Rappang menyalurkan BLT DD secara Tunai Kepada anggota Kelompok Penerimah Manfaat sebanyak 10 KPM pada hari Kamis 2024
Kegiatan Penyaluran Dana Desa untuk BLT DD ini dilaksanakan secara Tunai di Aula Kantor Desa Bila , Turut Hadir dalam kegiatan ini Camat Dua Pitue yang di wakili Sekcam Dua Pitue Muhlisar , Kepala Desa Bila H.Muh.Kuba, TAPM P3MD Kabupaten Sidenreng Rappang Abdul Halik, BPD dan seluruh Aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai kelompok warga masyarakat terutama penerimah bantuan langsung tunai bagi warga masyarakat yang miskin Ekstrim,
Kepala Desa Bila, H.Muh.Kuba Mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini tentunya dalam rangka penyerahan BLT DD periode bulan Oktober Tahun 2024 di mana jumlah penerimah sebanyak 10 KPM , dan Kepala Desa juga mengharap kepada warganya yang menerimah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumbernya dari Dana Desa Tahun 2024 agar di manfaatkan sesuai kebutuhan dari warga masyarakat.
dimana pemberian Bantuan Langsung Tunai DD selama 12 Bulan dan nilai yang di terimah perKPM sebanyak Rp.300.000 / orang selama 12 Bulan, Sebelum Penyerahan Dana BLT DD d awali Sambutan dan Arahan dari Kepala Desa Bila H.Muh.Kuba mengharapkan Warganya tetap ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan yang ada di Desanya terutama ketika ada Musyawarah Desa ,
Sementara itu Abdul Halik TAPM Kabupaten Sidenreng Rappang dalam sambutannya bahwa ada beberapa Regulasi yang dijadikan dasar Pemerintah Desa mengalokasikan BLT DD diantaranya yaitu Peraturan Menteri Desa no.7 tahun 2023 terkait Perioritas Penggunaan Dasa salah satunya yaitu Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan yang ada di Desa terutama warga masyarakat yang kategori Miskin Ekstrem.
Penulis : Abdul Halik,S.E