Pemkab Soppeng Terapkan Manajemen Talenta ASN, KAHMI: Langkah Regulatf dan Sesuai Semangat Meritokrasi

Pemkab Soppeng Terapkan Manajemen Talenta ASN, KAHMI: Langkah Regulatf dan Sesuai Semangat Meritokrasi

Kompaspemburukeadilan.com

SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng di bawah kepemimpinan Bupati Suwardi Haseng dan Wakil Bupati Selle KS Dalle (SUKSES) mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta dalam mutasi dan penempatan jabatan ASN.

Langkah ini menjadi yang pertama di Soppeng, di mana proses seleksi tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon II, tetapi juga mencakup eselon III dan IV. Sebelumnya, penempatan pejabat di dua eselon ini umumnya dilakukan melalui penunjukan langsung kepala daerah.

Dengan sistem baru, setiap ASN akan mengikuti tahapan objektif berupa wawancara, tes CACT, dan uji kompetensi. Hasilnya akan disimpan dalam talent pool Pemkab Soppeng sebagai dasar perencanaan promosi dan pengisian jabatan strategis di masa mendatang. Tujuannya adalah menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan potensi, serta menghindari praktik “like and dislike” dalam penunjukan jabatan.

Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, mengapresiasi kebijakan ini.

> “Kebijakan Pemkab Soppeng menerapkan Manajemen Talenta dalam mutasi jabatan ASN adalah langkah strategis yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang regulatif, profesional, dan transparan. Pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat menempatkan aparatur berdasarkan kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, bukan semata faktor kedekatan atau pertimbangan subjektif. Langkah ini selaras dengan semangat meritokrasi yang menjadi fondasi reformasi birokrasi modern,” ujarnya.

 

A. Akbar menambahkan, proses seleksi yang terukur, terbuka, dan sesuai regulasi diyakini mampu mencegah praktik kolusi dan patronase. “Ini menjadi contoh baik bagi daerah lain bahwa birokrasi sehat hanya terwujud jika penempatan pejabat didasarkan pada aturan, data, dan prestasi kerja yang objektif,” tegasnya.

Untuk menjaga konsistensi penerapan meritokrasi, terdapat lima indikator utama yang perlu dijaga Pemkab Soppeng:

1. Proses rekrutmen dan seleksi transparan.

Baca Juga  Masa penerimaan anggota baru ( mpab) pmkri cabang Samarinda tahap 1

2. Penilaian berbasis kompetensi dan kinerja.

3. Talent pool yang diperbarui berkala.

4. Akuntabilitas dalam setiap penempatan jabatan.

5. Pengawasan independen untuk mencegah intervensi politik.

 

Dengan konsistensi menjalankan lima indikator ini, Pemkab Soppeng dinilai telah memperkuat pondasi birokrasi profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi demi kepentingan publik.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com