
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
Sidenreng Rappang, 23 Mei 2025 — Bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, telah dilaksanakan penandatanganan Akta Notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris Dierga Andri Wahyudi, S.H., M.Kn., dan dihadiri oleh lima pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Tanrutedong, yaitu:
Abdul Halik, S.E. – Ketua
Zakaria, S.P. – Wakil Ketua Bidang Usaha
Nurul Syamsuddin – Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Sutrisno, S.T. – Sekretaris
Ridwan Nur – Bendahara

Sebelum penandatanganan, Notaris Dierga Andri Wahyudi, S.H., M.Kn. memberikan penjelasan terkait isi akta notaris serta klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menjadi dasar legalitas kegiatan koperasi. Beliau juga menyampaikan bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih Tanrutedong merupakan koperasi pertama yang menandatangani Akta Notaris di tingkat kelurahan se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
Setelah proses penandatanganan selesai, Notaris akan melanjutkan proses pendaftaran badan hukum koperasi melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh legalitas resmi sebagai badan hukum koperasi.
Salah satu pengurus menyampaikan bahwa keberhasilan pembentukan dan progres Koperasi Kelurahan Merah Putih Tanrutedong tidak lepas dari dukungan dan motivasi yang konsisten dari Hj. Andi Sunggu, S.E., Kepala Kelurahan Tanrutedong sekaligus Ketua Pengawas Koperasi. Semangat dan perhatian beliau telah menjadi dorongan utama bagi para pengurus sejak awal pembentukan koperasi ini.
Penulis: Abdul Halik