Penangkapan Asan Warga Bagendang Tengah Oleh Polda Kalteng Di Duga Menyalahi Prosedur

Penangkapan Asan Warga Bagendang Tengah Oleh Polda Kalteng Di Duga Menyalahi Prosedur

Sampit, Kalteng
Kompaspemburukeadilan.com
Penangkapan dan penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi:
Keterangan saksi,
Keterangan ahli,
Surat,
Petunjuk,

Keterangan terdakwa.
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Petugas kepolisian wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Adapun penangkapan bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan.


Penetapan tersangka tanpa memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Dan inilah yang dialami oleh Asan Bin Ida dkk., yang telah ditangkap dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalteng pada tanggal 15 Februari 2026.

Menurut Munti, istri dari Asan, bahwa mereka ditangkap di tengah jalan dengan alasan ada laporan pencurian, dan HP serta semua barang disita. Saat itu kami terkejut karena pihak kepolisian membentak kami ketika kami menanyakan surat tugas atau surat perintah penangkapan, dan pihak polisi itu mengatakan bahwa surat tugas mereka tidak bisa diperlihatkan, ungkap Munti menirukan perkataan arogan oknum petugas kepolisian dari Polda Kalteng tersebut.

Masih menurut Munti, begitu banyak orang yang lalu lalang bekerja membawa buah sawit keluar dari Menteng. Kenapa justru hanya Asan, suaminya, yang ditangkap bersama Sarimin, padahal surat-surat mobil dan SIM serta izin melintas semua lengkap. Hingga dirinya merasa heran, sebagai orang kecil yang sulit mencari hidup justru semakin dipersulit dengan keadaan yang semakin rumit.

Baca Juga  Mengenal Sosok perempuan Cantik dan Ramah, yang penuh Keratif, Inovatif, Berbagai kegiatan Organisasi dan partai Golkar Kota Banjarmasin


Suaminya adalah tulang punggung keluarga satu-satunya yang menunjang kehidupan mereka dengan tiga orang anak yang masih sangat butuh bimbingan dan pendampingan dari seorang ayah. Namun, karena ayahnya saat ini dalam tahanan, hal itu menjadikan ketiga anaknya sangat syok dan sulit menerima keadaan.

Dirinya berharap, sambil berdoa, semoga suaminya di sana dalam keadaan sehat dan diberi jalan keluar, ujar Munti. Dirinya saat ini sudah sangat merasa kesulitan, terutama soal keuangan. Apalagi kasus suaminya ini tidak ada kemajuan dan dirinya sudah merasa berkorban, tetapi tidak ada kemajuan sedikit pun dengan kasus ini, tegasnya dengan rasa sedih. Baginya, apa yang dibawa dalam mobil adalah hak dan kepemilikan mereka.

BERSAMBUNG. (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com