Penasehat Hukum Pemilik SHM Lahan Tani Garam, Siap Hadapi Segala Bentuk Proses Hukum Persidangan

Penasehat Hukum Pemilik SHM Lahan Tani Garam, Siap Hadapi Segala Bentuk Proses Hukum Persidangan

SUMENEP, kompaspemburukeadilan.com – Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat diperbincangkan di Masyarakat. Sabtu 27 May 2023

Hal itu lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut.

Baca Juga  Pengecekan Proyek Update Pembongkaran Jembatan Otista Kota Bogor dilakukan Langsung oleh Kadis PUPR

Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh Tim Penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya Milik Keluarga Kyai Moh Fandari,SH.

Bahkan PH para pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.

“Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum’at (26/05).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena menurutmya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.

Baca Juga  Mengajak Siswa-Siswi Gemar Membaca MI Darunnajah 1 Banyuwangi Kunjungi Festival Sepekan Literasi 2023

“Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,” jelasnya.

Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.

“Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.

Baca Juga  Sebut Dibekingi Oknum, Warga Inhu Mengadu ke Kejari

Herman menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya.
(R.A.T_team)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com