Palembang, Kompaspemburukeadilan.com – pengecekan yang di lakukan oleh personel unit 2 subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berdasarkan informasi banpol dari nomor xxxxx di lokasi yang diduga penimbunan BBM ilegal di Gudang Semen CV SETIA RAYA jalan Ki Marogan, Kel. Kemang Agung, Kec. Kertapati kota Palembang yang dipimpin oleh IPTU IRAWAN ADI CANDRA, SH.
*I. WAKTU :*
Hari / Tanggal : Selasa / 13 Juni 2023
Pukul : 19.00 s/d 22.00 WIB
*II. PERSONEL :*
1. IPTU IRAWAN ADI CANDRA.,SH
2. AIPTU BAMBANG SETIAWAN .,SH
3. AIPDA DEDY TARMANSYAH.,SH
4. BRIGADIR ISMI ASHOFA.,SH
5. BRIGADIR NORMAN PRANATA.,SH
*III. FAKTA – FAKTA :*
1. Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah mendatangi TKP di Gudang Semen CV SETIA RAYA Jl. Ki Marogan, Kel. Kemang Agung, Kec. Kertapati kota Palembang;
2. Pada saat di TKP, tidak ditemukan adanya kegiatan penimbunan BBM ilegal di Gudang Semen CV SETIA RAYA jalan Ki Marogan, Kel. Kemang Agung, Kec. Kertapati kota Palembang;
3. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. JOHAN SYAH selaku penjaga Gudang Semen CV. SETIA RAYA, menerangkan bahwa di lahan yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM, sering di gunakan untuk parkir mobil mobil yang ada di seputaran lokasi gudang termasuk mobil tangki BBM industri karena berdekatan dengan TBBM / DEPO pertamina dan terkait dengan Mobil Pick Up Grand Max yg diduga mengangkut BBM ilegal sesuai dgn foto yang ada pada banpol, Sdr. JOHAN menerangkan jika benar Mobil tersebut menumpang parkir di lahan yang terletak di depan Gudang Semen CV. SETIA RAYA yang saat ini kedua Mobil Pick Pp Grand Max tersebut sudah di amankan oleh Polrestabes Palembang.
4. Bahwa ke dua unit Mobil Pick Up Grand m Max sudah di amankan oleh Penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan berdasarkan pemeriksaan awal, menerangkan jika kedua unit Mobil Pick Up tersebut mengangkut Minyak Bensin hasil sulingan masyarakat dari daerah Babat Toman Kab. Musi Banyuasin.
5. Bahwa penanganan dugaan TP. Pengangkutan Migas terhadap kedua unit Mobil Pick Up Grand Max tersebut sedang di tangani oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan kedua sopir sedang di lakukan interogasi dan pendalaman oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang dengan identitas sebagai berikut :
Nama : SAWALUDIN
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : SOPIR
Alamat : Dusun IV RT. 04 desa Ibul besar II kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir
No. Hp : 081273318823
Nama : RIZAL
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : SOPIR
Alamat : Dusun IV RT. 04 desa Ibul besar II kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
*IV. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Mendatangi TKP Banpol.
2. Melakukan dokumentasi.
3. Menghimbau masyarakat setempat tentang bahaya dan akibat melakukan penimbunan dan atau pengolahan BBM Ilegal.
4. Menghimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan kegiatan penimbunan dan atau pengolahan BBM Ilegal. dan apabila masih melakukan maka akan dilakukan penegakkan hukum.
5. Melakukan koordinasi dengan Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
*V. RENCANA TINDAK LANJUT :*
1. Memberi petunjuk dan arahan kepada Polsek untuk melakukan pengecekkan dan pengawasan setiap hari terhadap lokasi yang diduga tempat penimbunan minyak illegal dengan cara melakukan patroli.
2. Polsek membuat laporan hasil kegiatan pengecekkan dan pengawasan setiap hari kepada Polrestabes yang kemudian disampaikan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
3. Melakukan koordinasi dengan Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang terkait dengan pemilik kedua unit mobil pick up grand max berikut minyak bensin hasil sulingan masyarakat dari Babat Toman Kab. Muba. ( Z ).
KRIMSUS WONG KITO SIAP MELAYANI