Pengedar Narkoba 29 Paket Barang Bukti Berinisial (S) Diciduk Oleh Anggota Polres Sambas

Sambas, KompasPemburuKeadilan.com, 9 Maret 2025 . Pengedar narkoba 29 paket barang bukti berinisial (S) diciduk oleh anggota polisi – Peredaran narkoba di Kabupaten Sambas kembali mendapat pukulan telak setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial S (43).

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu ditangkap di rumahnya di Jalan Fajar, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto 21,65 gram.

Selain sabu, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar IPTU Agus.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui tentang peredaran gelap narkoba. Juga meminta masyarakat untuk jangan sekali-kali mencoba mengedarkan barang haram tersebut.

Kami tidak akan berhenti di sini. Perang melawan narkoba harus terus digencarkan, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tegas IPTU Agus.

(Darwis)

Baca Juga  Ada Apa Dengan Pelindo III Sejak 2013 Hak Warga Desa Lembar Belum Dibayar?