
Palembang, KPK. Kompas Pemburu Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM Illegal dengan temuan barang bukti BBM illegal oplosan sebesar .( 21/5/23 ).
*VIII. BARANG BUKTI :*
1. 5 (lima) buah drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah ± 1.000 Liter;
2. 9 (sembilan) buah babytank kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah ± 9.000 Liter;
3. 2 (dua) buah mesin pompa;
4. 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch ± panjang 20 meter;
5. 24 (dua puluh empat) buah babytank
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan illegal ini telah berlangsun, dimana modus operandi produsen BBM illegal mencampur minyak Fertalite dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa: cuka parah dan bleaching.
“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kepala Subdit Polda Sumsel saat konferensi pers.
Subdit AKBP Tito Dani S.T .S.H. MH Polda Sumsel juga menjelaskan, bahwa pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Pegayut di wilayah Kabupaten Ogan Ilir berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut serta hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah sumsel.
“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas.
Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda sumsel telah melakukan pemeriksaan dan melakukan perkuatan pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM.
Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Red. ( Zul PP )