Minahasa, kompaspemburukeadilan.com-
Pada hari Senin, 4 November 2024, telah dilaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Sendangan kepada Camat Remboken, Victor K. W. Sengke, SE. SK tersebut secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si. Acara ini berlangsung di Minahasa dan turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting dalam lingkungan pemerintahan setempat.
Dr. Lynda Watania menyampaikan bahwa penunjukan Camat Remboken sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Sendangan merupakan langkah untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa. “Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat terus berjalan sesuai dengan visi misi pembangunan daerah,” ujar Sekda dalam sambutannya. Penunjukan ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Turut mendampingi dalam penyerahan SK ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur N. Palilingan, MM. Ia menyatakan bahwa peran Camat sebagai pelaksana tugas sangat strategis, terutama dalam mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat desa akan menjadi kunci keberhasilan.
Acara penyerahan juga disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy L. Pangerapan, M.AP. Dalam keterangannya, ia menyampaikan harapannya agar penunjukan ini dapat membawa manfaat bagi Desa Sendangan dalam berbagai aspek, termasuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan layanan publik. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan penugasan ini, Desa Sendangan akan mengalami peningkatan dalam hal pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
(Moka)