
Sampit Kalteng
Kompaspemburukeadilan.com
Penyerobotan lahan tanpa dasar hak (izin) adalah perbuatan melawan hukum yang sah di Indonesia, baik secara pidana maupun perdata. Pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP (kejahatan penipuan/penyerobotan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, serta terancam sanksi perdata untuk ganti rugi dan pengosongan lahan.
Beberapa hal penting mengenai aspek hukum penyerobotan lahan:
Dasar Hukum Pidana: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 385 KUHP. Selain itu, Perppu No. 51 Tahun 1960 juga melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Hal inilah yang dialami Mansyah Hanapi dan kawan kawan (Rusli dan Iwayan), dimana mereka secara berkelompok memiliki, sekitar dua ratus hektar lahan perkebunan yang terletak di sawit raya Sampit Kalimantan tengah yang saat ini di duga kuat di serobot dan di kuasai olehR.
udiansyah,Yakob,serta Darmin,padahal menurut Mansyah dkk, mereka memiliki legalitas atas lahan perkebunan tersebut sudah bertahun tahun, tiba tiba di serobot dan di kuasai dengan alas hak yang tidak jelas dan dengan cara semena mena, karena menggunakan kekerasan dan ancaman.
senjata tajam agar kami menjauh dari lokasi lahan kami tersebut,dan bahkan menurut Mansyah saat ini dirinya bersama kawan kawan lagi berembuk untuk menghadapi situasi yang merugikan mereka tersebut, karena menurut Mansyah apa yang sudah menjadi hak mereka secara legal wajib untuk di pertahankan karena hal ini sudah.
menyangkut harga diri,bahkan menurutnya ada beberapa pengacara dari luar Kalteng yang siap membantu jika memang masalah ini harus berlanjut ke tana hukum atau ke pengadilan demi untuk memperjuangkan hak secara benar sesuai aturan dan perundang undangan (TIM)