
Kompaspemburukeadilan.com.
Lubuk Batu, Kalimantan Barat
20 Agustus 2024
Pada tanggal 20 Agustus 2024, kami menerima pemanggilan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan klarifikasi terkait sebuah pemberitaan yang telah kami terbitkan. Pemanggilan ini disampaikan kepada kami melalui pesan WhatsApp.
Ketika tiba di Polsek untuk memenuhi panggilan tersebut, sebelum memberikan keterangan, kami terlebih dahulu menanyakan kepada penyidik mengenai tujuan dari pemanggilan ini. Kami bertanya, “Apakah pemanggilan ini terkait dengan pemberitaan atau masalah lain?” Pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan ini memang berkaitan dengan pemberitaan yang telah kami buat.
Menanggapi hal tersebut, kami menyampaikan bahwa sebelumnya kami telah menghubungi Bendahara Koperasi PSCM untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Bendahara menyatakan bahwa kami diperbolehkan untuk mempublikasikan berita tersebut. Selain itu, kami juga telah meminta Ketua Umum Koperasi PSCM untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan dalam pemberitaan kami, namun beliau menolak dan malah menyarankan agar masalah ini diselesaikan di Polsek atau Polres.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak penyidik menyampaikan bahwa sebenarnya masalah ini tidak perlu sampai ke tingkat kepolisian. Jika mengacu pada prosedur yang ada, seharusnya masalah ini dilaporkan ke kantor berita atau Dewan Pers. Menurut penyidik, pelapor sebenarnya hanya ingin mengetahui siapa yang membuat berita tersebut. “Sesuai dengan Undang-Undang Pers, terdapat Hak Tolak dan Hak Jawab. Saya paham itu,” jelas penyidik. Namun, pihak Koperasi PSCM tampaknya tidak ingin menyelesaikan masalah ini secara damai.
Kami menduga bahwa pihak Koperasi PSCM merasa kebal hukum karena mereka seolah-olah tidak menghargai keputusan dari penyidik.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Pimpinan Dewan Pers untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Wartawan