
Cilegon,
kompas pemburu keadilan.com
(3/8/2024) pengusaha perumahan property telah merusak lahan makam Buyut Mahidi sehingga membuat keluarga besar anak cucunya marah tidak terima yang dilakukan pihak pengusaha perumahan property tersebut.
Adanya pengaduan dari perwakilan keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi kepada kepengurusan Reclasseering Indonesia, Komisariat Provinsi Banten, sebelum bapak Yayat Hidayat diberikan tahukan oleh sdr ali bahwa adanya kegiatan pemerataan lahan di lokasi lingkungan martapura dan trateudik yang mana dilakukan pihak pengusaha perumahan property Metro dan Pisang Mas yang mana dalam kegiatan tersebut tidak memberitahukan pihak keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi yang tau batas lokasi lahan makam Buyut Mahidi.
Dari ada, nya kegiatan pihak pengusaha perumahan property tersebut, pada tanggal 6 maret2024 jam 17:04wib perwakilan keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi, sdr muhit, sdr tatang, Bpk yayat hidayat, Bpk ali dan bastari serta dari merak melihat dilokasi lahan makam Buyut yang mana sudah terpapas dan tanaman yang ada dari pohon kelapa -pohon mangga serta pohon pisang sudah tidak ada di gusur oleh pihak pekerja yang diperintahkan oleh pihak perumahan perumahan property tersebut dalam kegiatan sebelum, nya tidak menghadirkan pihak RT RW setempat yang ada dilingkungan Trateudik kelurahan Masigit hanya disaksikan oleh kepala RT Martapura dan pihak perumahan perumahan tidak juga di saksikan oleh pihak kelurahan Masigit.
Setelah melihat kondisinya rusak terpapas sudah tidak utuh lagi lahan lokasi makam ituh, perwakilan keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi, bapak yayat hidayat (yang mengetahui permasalahan dan batas lokasi makam Buyut) sdr Muhit dan Bastari mendatangi di kelurahan Masigit bertemu dengan pak lurah serta seklur,nya dalam silaturahmi dan menjelaskan di kelurahan tersebut bahwa adanya kegiatan pekerjaan dari pihak pengusaha perumahan property Metro dan Pisang Mas yang sudah merusak lahan lokasi makam Buyut Mahidi dan beberapa tanaman yang mana tidak ada pemberitahuan dahulu dari pihak keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi, mendengar dan menerima kedatangan perwakilan keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi pihak bapak kelurah Masigit dan seklur,nya menjelaskan bahwa adanya kegiatan pekerjaan yang dilakukan pihak,

“pengusaha perumahan property tersebut baik dari Metro dan Pisang Mas tidak ada pemberitahuan dan ijin kepada pihak Kelurahan Masigit”(penjelasan bapak lurah Masigit)
Dari adanya penjelasan dan keranggan dari pak lurah Masigit menyarankan ke perwakilan anak cucunya Buyut Mahidi yang datang, untuk menanyakan kepengurusan lingkungan RW Trateudik setempat yang di wilayah adanya kegiatan pekerjaan perumahan property tersebut apa sudah mengetahui adanya permasalahan yang ada dilokasi lahan makam Buyut Mahidi, setelah mendapat saran dari lurah Masigit pihak perwakilan keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi langsung ke rumah ketua RW Trateudik bapak Safuri, alhamdulillah ada ditempat diterima dengan baik dan menjelaskan tujuan, nya dari ada kedatangan pihak anak cucunya Buyut Mahidi pak RW tersebut memberitahukan bahwa adanya kegiatan pekerjaan yang ada tersebut pihak pengusaha perumahan property tidak ada yang memberitahukan dan ijin begitu juga pihak RT, nya ditanyakan “melalui WA ” menjelaskan tidak ada yang memberitahukan juga.
Melalui langkah mengikuti perosedur etika administrasi pihak keluarga besar anak cucunya Buyut Mahidi, yang sudah dijelaskan oleh pihak kelurahan Masigit ingin memanggil pihak pengusaha perumahan property tersebut, sampai saat ini dari bulan Maret 2024 sampai bulan Agustus 2024 (sudah 5 bulan) pihak pengusaha perumahan property tersebut baik Metro dan Pisang Mas tidak ada etikat baik untuk mempertanggung jawab kan atas tidaknya yang sudah merusak lokasi lahan makam Buyut Mahidi dan tanamannya, pihak Keluarga Besar Anak cucunya Buyut Mahidi akan melakukan laporan tuntutan kepada istanansi dan APH yang ada di Kota Cilegon. By, deni