Piket Jaga”Sekolah Tidak Terima Tamu Kecuali Orang Tua Murid.

Piket Jaga”Sekolah Tidak Terima Tamu Kecuali Orang Tua Murid.

Kompaspemburukeadilan.com

Sumut – Labuhanbatu. Senin 19 Agustus 2024  awak media berkunjung di sekolah SMA N 1 Rantau selatan jln K.H.Dewantara no1 Rantauprapat Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut,saat awak media memasuki pekarangan  kesekolah dan menghampiri meja piket untuk bertanyak keberadaan kepala sekolah,sayang penjaga piket  dengan waja sinis berkata bapak dari mana, dari media buk, sepontan piket mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada,namun awak media  mengatakan kalau kepala sekolah tidak ada boleh kami mengisi buku tamu,dengan lantang berpakaiyan seragam ASN itu mengatakan kepala sekolah tidak ada,sambil mengucapkan,sekolah tidak pernah menerima tamu kecuali orang tua murid,ucapnya dengan wajah lantang.

Sementara sekolah adalah tempat menimbah ilmu, agar dapat mengerti dan bijak serta ramah dalam menyampaikan bahasa jugak memiliki ,ahlak,moral,iman dan lain”, namun di SMA N 1 Rantau Selatan terlihat lain dari yang lain, tenaga pendidik tidak memiliki etika serta tatakeramah dalam menerima tamu yang sedang  berkunjung.jika penjaga piket di sekolah, terlebih seorang  ASN atau tenaga pendidik kurang atau tidak memiliki tata keramah dan tidak memiliki ahlak,marol dan etika tentu di mata masyarakat tanda tanyak,ada apa ditubuh internal sekolah…??

Sudah berulang awak media ini sambangi sekolah SMA N 1 Rantau selatan untuk kompirmasi penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) tetapi tidak dapat bersua dengan  KEPSEK SHOLIHIN  ,atau Kepala sekolah sudah  memberikan pesan kepada guru”,terkhusus penjaga piket, jika ada awak media datang dilarang masuk,sehingga tidak pernah bertemu,atau mungkin jarang masuk kantor,sehingga media tidak di perbolehkan masuk,jika media tidak di perkenankan masuk , tentu di duga ditubuh internal sekolah ada aroma yang tidak enak.

Dihari yang sama,pemerhati pendidikan T.S.silalahi angkat bicara,T.S mengatakan,sebagai  pemangku jabatan ( Kepala Sekolah ),harus siap memberikan imformasi ke publik agar imfo tersebut dapat di sajikan kemasyarakat  melalui  media ,mereka mencari atau memintak  agar kiranya dapat diberikan dengan cepat,tepat dan mudah dicerna seduai uud no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi pubilik ,bukan sebaliknya mengangkangi  uud no 14 tahun 2008 ,ucap T.S. dengan tegas.

Baca Juga  Pisah sambut Dandrem 101 Antasari dari pejabat lama BRIGJEN Ari Yanto, SE, MIP, kepada pejabat baru Kolonel INF. ILHAM YUNUS, S. sos MIS,

T.S.menambahkan pindidikan adalah salah satu arena rawan bisnis,sehingga  media harus bekerja exstra agar tidak terjadi penyalah gunaan jabatan,jika sekolah bebas dari arena rawan bisnis maka corong di pendidikan tercipta bersih dan terlihat indah  ucanya.

Parman st ( TH44)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com