Simalungun-Sumut-www.kompaspemburukeadilan.com – Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap satu orang tersangka pencurian, Riand Vernando Sijabat (26) warga Kampung Kristen Jalan Tigaras Nagori Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 2 November 2024 siang pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban Parlin Sinaga (33) warga Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun. Dalam laporannya, korban menyatakan barang dagangannya berupa 13 goni bawang merah dan putih telah hilang dari Los Pajak Haranggaol Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisson Kabupaten Simalungun pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.105.000.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu (2/11/2024) siang sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian bernama Riand Vernando Sijabat sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Parluasan Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Sianțar.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar, kemudian berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pada sore harinya pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras berhasil menangkap tersangka Riand Vernando Sijabat di Lapo Tuak Lorong IV Parluasan Kota Sianțar.
Diinterogasi, tersangka Riand mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial FM dan OS melakukan pencurian di Los Pajak Haranggaol milik korban. Adanya pengakuan itu, tersangka Riand diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka Riand Vernando Sijabat sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH.
Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum (Gakkum). Melalui kerja sama Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polres Siantar, proses penangkapan pelaku dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
Komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terus dibuktikan melalui kinerja yang profesional dan transparan. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak kejahatan, sehingga Polri dapat segera bertindak untuk memulihkan keadilan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(S.A Ricardo Siahaan)