Kompaspemburukeadilan.com, Ketapang –
Merasa di rugikan, PT. Putra Berlian Indah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang dengan no perkara:20/perdata/2023.
Direktur PT. PBI, Ahmad Upin Ramadan menyampaikan kekesalanya karna mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak PT. CMI (Cita Meneral InvestindoTbk). Menurutnya dari jajaran managamen PT. PBI sudah menjalankan prosedur dengan benar dan dengan cara koordinasi, tidak hanya itu.
“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada pihak CMI sebanyak 4 kali tapi tidak mendapatkan respon yang baik, kami juga sudah di mediasi Oleh pemerintah propinsi melalui pak sekda Kalimantan barat dan meminta kepada CMI untuk melakukan kerja sama dlm bentuk B To B dgn PT. PBI, bahkan kami juga dijanjikan beberapa kali untuk pergi ke Jakarta, yang terakhir ke Singapore untuk melakukan proses Take Over yang menurut saya orang tersebut titipan CMI,” kata Direktur PT PBI.
Sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak CMI, malah membuat laporan ke pihak kepolisian dengan dalil penghambatan aktivitas pertambangan, bukan cuma itu, mereka juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, yang menangani perkara melalui Adi Tyas Tamtomo,SH untuk melakukan penambahan pasal 355 ats perbuatan tidak menyenangkan, dengan harapan supaya bisa melakukan penahanan kepada direktur utama PT.PBI,karna pasal yang mereka terapkan di BAP pada saat pemeriksaan di polres hanya satu pasal saja, kami seluruh jajaran direksi juga sudah menyampaikan kronologis kejadian pada saat itu dgn penyidik polres Ketapang bahwa kami tdk pernah melanggar satu pasalpun terkait dgn laporan CMI Maupun Asep guntara tersebut,bahkan saya tdk pernah membuat masalah dgn yang namanya Asep Guntara sebagai pelapor,apa lagi mslh pribadi ungkapnya.
Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) juga sudah membuat aduan ke Polda Kalimantan Barat pada Tanggal 4 Mei 2023 yang lalu terkait penyerobotan lahan dan penghambatan aktivitas pertambangan.
Ia berharap kepada gakum untuk dapat membuka mata dan pikiran karena disini justru pihak PT. Putra Berlian Indah yang merasa sangat dirugikan pada kasus ini, bagaimana tidak lahan yang sudah kami bebaskan kepada masyarakat juga sudah di garap oleh pihak CMI.
“Saya juga sangat berharap kepada gakum agar bisa netral dalam menangani kasus ini, tanpa harus tebang pilih,” tutupnya.
(Sumardi)