Rapat Koordinasi TPP P3MD Kabupaten Sidenreng Rappang: “Penguatan TPP Mengawal Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 untuk Kegiatan Ketahanan Pangan

Rapat Koordinasi TPP P3MD Kabupaten Sidenreng Rappang: “Penguatan TPP Mengawal Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 untuk Kegiatan Ketahanan Pangan

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN,COM SIDRAP, – Pada hari Rabu, 24 Januari 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakor Kabupaten) oleh Tim Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini berlangsung di Lesehan Berkah, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang. Seluruh anggota TPP P3MD, termasuk Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, turut hadir.

Tujuan Kegiatan

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan TPP dalam memberikan pendampingan maksimal demi mensukseskan pelaksanaan program ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Agenda Rapat

1. Pembukaan oleh TAPM Sulkifli Surahmat sebagai moderator.

2. Arahan dan sambutan dari Koordinator TPP Kabupaten, A. Djufri Sulolipu.

3. Pembahasan materi oleh narasumber:

Koordinator TAPM Kabupaten Sidrap.

TAPM Abdul Halik.

TAPM Sulkifli Surahmat.

TAPM H. Ilyas.

TAPM H. Andi Maggalatung.
4. Sesi Diskusi.

5. Penutup.

 

Hasil Kegiatan

Dibuka oleh moderator dengan pengecekan kehadiran anggota TPP.

Perkenalan anggota TPP baru dari Kabupaten Pinrang.

Pengisian DRP harian sebagai evaluasi pendampingan.
TPP diwajibkan mempelajari regulasi terkait:

PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Permendes Nomor 2 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Pemanfaatan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dengan prioritas pada:

Penyertaan modal ke BUM Desa atau lembaga ekonomi desa lainnya.

Pemberdayaan pelaku usaha pangan desa seperti petani, peternak, dan nelayan.

Perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan.

Model kerja sama program ketahanan pangan: sewa lahan, bagi hasil, dan intensifikasi.

Sesi II (11.00 – 12.00 WITA):

TAPM Abdul Halik menekankan pentingnya sosialisasi program ketahanan pangan di tingkat desa melalui musyawarah.
Fasilitasi jadwal musyawarah desa untuk sosialisasi regulasi ketahanan pangan.

Baca Juga  Inilah Profil Bacaleg Dapil 8 dari Partai Nasdem Kabupaten Banyuwangi, yang Menginginkan Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi Rakyat

Update format laporan terkait perkembangan BUM Desa dan penyertaan modal.

Siang (13.00 – 16.00 WITA)

Sesi III (13.00 – 14.00 WITA):

TAPM Sulkifli Surahmat mendorong percepatan penginputan data kegiatan non-sarpras di aplikasi Monev DD.

Sesi IV (14.01 – 15.00 WITA):

TAPM H. Ilyas memberikan arahan tentang penginputan data sarpras di aplikasi Monev DD.

Menekankan pentingnya kesesuaian anggaran dengan APBDes.

Sesi V (15.01 – 16.00 WITA):

TAPM H. Andi Maggalatung memastikan persiapan Bumdesa sebagai pengelola dana ketahanan pangan.

Penyelesaian penginputan format pemantauan perencanaan dijadwalkan maksimal Sabtu, 25 Januari 2025.

Penutup

Kegiatan ini menegaskan komitmen TPP Kabupaten Sidenreng Rappang dalam mengawal pelaksanaan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 demi suksesnya program ketahanan pangan.

“Mari bersama-sama membangun desa untuk Indonesia yang lebih maju. Desa terdepan untuk Indonesia!”
Abdul Halik, S.E.