Rapat Koperasi PSAS Bahas Permasalahan Jual Beli Plasma, Pihak Pembeli Tidak Hadir

Rapat Koperasi PSAS Bahas Permasalahan Jual Beli Plasma, Pihak Pembeli Tidak Hadir

Kompaspemburukeadilan.com

Kayong Utara – Koperasi Petani Sawit Adil Sejahtera (PSAS) menggelar rapat pada Kamis (06/03/2025) di Kantor Koperasi PSAS, Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Rapat tersebut membahas permasalahan terkait jual beli lahan plasma yang telah terjadi.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi beserta jajarannya, serta pihak penjual. Namun, pihak koperasi menyampaikan bahwa mereka telah melayangkan surat undangan kepada pihak pembeli, tetapi tidak satu pun yang hadir, termasuk kuasa hukum mereka.

Dalam data yang terlampir, Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Suma telah diambil alih dan ditandatangani oleh kuasa hukum pihak pembeli. Namun, sebelum pengambilalihan itu terjadi, pihak koperasi telah dua kali mendatangi pembeli, Bapak Kamsidi, untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Pertemuan pertama berlangsung pada 17 Oktober 2024 di kediaman Bapak Kamsidi. Saat itu, pihak koperasi menanyakan sekaligus meminta kembali KTA atas nama Suma. Namun, Bapak Kamsidi menjelaskan bahwa KTA tersebut telah dijual kepada Bapak Setiawan seharga Rp65 juta. Ia juga menyebutkan bahwa telah dibuat surat baru yang menyatakan dirinya sebagai Pihak 1 dan Bapak Setiawan sebagai Pihak 2.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2025, pihak koperasi kembali menemui Bapak Kamsidi untuk kedua kalinya dan menanyakan apakah ia sudah bertemu dengan Bapak Setiawan. Namun, ia menjawab bahwa belum bertemu karena sedang sakit.

Dalam pertemuan tersebut, pihak koperasi juga menanyakan alasan penahanan gaji. Bapak Kamsidi membantah bahwa dirinya menahan gaji, serta menyatakan bahwa ia tidak pernah menemui koperasi maupun Bapak Setiawan terkait hal tersebut.

Setelah itu, Bapak Kamsidi membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui ataupun melaporkan permasalahan terkait uang atau gaji plasma ke pihak mana pun. Pernyataan ini telah ia tandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca Juga  KEGIATAN LOMBA TUMPENG IBU- IBU PKK ANTARA DUSUN NAGORI BAH BUTONG II Kecamatan Simalungun

Menanggapi permasalahan ini, pihak koperasi meminta kepada Aparatur Penegak Hukum, Dinas Koperasi se-Kalimantan Barat, serta Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum terkait.

Penulis: Tim Wartawan