Rekontruksi 41 adegan pembunuhan sonda selesai, keluarga korban amuk dipolres toraja utara

Rekontruksi 41 adegan pembunuhan sonda selesai, keluarga korban amuk dipolres toraja utara

Kompas Pemburu Keadilan, Toraja Utara

utara Senin siang, 11 Agustus 2026.
Halaman belakang Mapolres Toraja Utara dijaga . Ratusan pasang mata menatap. Karena hari ini, kasus yang menggemparkan Toraja utara akan dibongkar satu persatu.

Tiga orang tersangka dihadirkan. Tangan terborgol, wajah tertunduk.
Mereka adalah *NT, 29 tahun. YS, 23 tahun. Dan HP, 22 tahun.*
Ketiganya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sonda

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh *Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA FRITS PASULU, SH*.
Tugas beliau berat. Memastikan setiap keterangan tersangka cocok dengan bukti di lapangan.

Dan hari ini, *41 adegan* harus diperagakan.
Dimulai dari adegan pertama. Para tersangka memperagakan bagaimana mereka merencanakan aksi.
Sampai terjadinya penganiayaan, sampai penusukan sebanyak 4 kali yang membuat korban meninggal dunia

Satu persatu, semua adegan berjalan lancar. Sekalipun masih ada teriakan, dan cacian yang ditujukan terhadap tersangka pelaku.
Penyidik mencatat, penasihat hukum mendampingi, dan tim Inafis memotret setiap adegan sebagai bukti tambahan.

Tujuan rekonstruksi ini jelas. Mencari kebenaran material. Agar saat berkas dilimpahkan ke pengadilan nanti, hakim bisa melihat langsung bagaimana peristiwa itu terjadi.

Setelah adegan ke-41 selesai diperagakan. Petugas memberi aba-aba untuk menarik ketiga tersangka kembali ke dalam ruang tahanan.

Di saat itulah semuanya berubah.
Dari luar barikade, terdengar jeritan. Keluarga korban yang sejak tadi menahan tangis, tidak sanggup lagi.

Hujatan yang dari tadi hanya berupa teriakan, berubah menjadi tindakan.
Sejumlah keluarga korban berhasil menerobos barikade petugas.
Mereka langsung menghampiri dan menghajar ketiga tersangka. Luapan amarah karena kehilangan orang yang mereka cintai, pecah di titik itu.

Suasana seketika mencekam.

Beruntung, situasi bisa kembali kondusif dalam beberapa menit. Tidak ada korban luka serius.

Usai kejadian, *IPDA FRITS PASULU, SH* menyampaikan kepada awak media.
Beliau memahami rasa sakit keluarga korban. Tapi beliau juga menegaskan, bahwa negara ini punya hukum. Dan hukum harus berjalan di atas relnya.

“Kami sudah mengamankan para tersangka. Proses penyidikan tetap berjalan. 41 adegan sudah tuntas kami dokumentasikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NT, YS, dan HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Kasus Sonda meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga, dan juga bagi warga Toraja Utara.
Rekonstruksi 41 adegan hari ini adalah bukti. Bahwa keadilan memang harus diperjuangkan.
Tapi keadilan itu, hanya bisa ditegakkan jika kita mempercayakannya kepada hukum.

Colombus

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com