Sat Unit Reskrim Polsek Seribu Dolok Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

 

Sat Unit Reskrim Polsek Seribu Dolok Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

Simalungun-Sumut-www.kompaspemburukeadilan.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada malam Rabu, 20 November 2024, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seribudolok berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di samping Gereja GKPS Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Sat Unit Reskrim Polsek Seribu Dolok Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

Kompaspemburukeadilan.com

Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seribudolok, IPDA Daniel Suranta, melakukan pengintaian di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Profesionalisme dan keberanian personel kepolisian terbukti dalam aksi cepat tanggap tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Andika (35 tahun), seorang wiraswasta asal Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi Dua bungkus plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Satu unit handphone Android merek Infinix, Uang tunai sebesar Rp2.000,-

Dalam interogasi awal, tersangka Andika mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri. Lebih lanjut, ia mengungkapkan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Bajing, yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari IPDA Daniel Suranta, AIPDA Leo Johansen Saragih, S.H., dan Bripka Zulfan Nur.

Pasca penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Terseret Arus Sungai Batang Gangsal, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

AKP Henry Salamat Sirait menegaskan, “Kami terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus sejenis.”

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Upaya sistematis dan berkelanjutan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Melalui operasi-operasi yang terencana dan terukur, Polres Simalungun terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Institusi kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun.

(S.A Ricardo Siahaan)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com