
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa lahan di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini memasuki proses hukum. Dr. Basir S. bersama sejumlah ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi dilaporkan telah mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga.
Persoalan ini turut menjadi sorotan karena, menurut pihak pelapor, objek sengketa berkaitan dengan aktivitas konstruksi dan kegiatan yang berhubungan dengan proyek pertambangan emas Awak Mas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Pihak ahli waris mempersoalkan status penguasaan tanah serta proses pembayaran atau pembebasan lahan yang menurut mereka belum diselesaikan. Melalui laporan tersebut, mereka meminta kejelasan mengenai hak atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Juni 2022 di Desa Ranteballa. Sementara itu, laporan resmi tercatat pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Nomor laporan yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah:
LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam dokumen laporan, tercantum Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP sebagai rujukan hukum. Pencantuman ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaduan yang masih harus ditelaah penyidik berdasarkan fakta, kronologi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
AHLI WARIS PERTANYAKAN STATUS TANAH DAN PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN
Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan berkaitan dengan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.
Selain mempersoalkan dugaan penguasaan lahan, pihak ahli waris juga menyoroti proses pembayaran atau pembebasan tanah yang dinilai belum tuntas. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan, dokumen yang menjadi landasan kegiatan di lokasi, serta mekanisme penyelesaian hak atas tanah yang kini disengketakan.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan yang cermat, terutama terhadap dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat bidang tanah, dokumen pembebasan lahan, batas-batas lokasi, dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam perkara pertanahan, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan klaim sepihak. Diperlukan penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status hukum tanah, kesesuaian objek sengketa dengan bidang yang diklaim, serta ada atau tidaknya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, laporan yang diajukan ke Polda Sulsel diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta secara objektif. Proses tersebut juga penting untuk memastikan bahwa hak setiap pihak tetap dihormati selama penyelesaian sengketa berlangsung.
SEJUMLAH PASAL DISEBUT DALAM PENGADUAN, PEMBUKTIAN MENJADI KUNCI
Dalam materi yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah ketentuan hukum menjadi perhatian untuk mengkaji dugaan peristiwa tersebut. Ketentuan yang disebut meliputi Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP lama, serta Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor juga menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ketentuan tersebut mengatur pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski sejumlah ketentuan telah disebut dalam materi pengaduan, relevansi dan penerapan masing-masing pasal tetap memerlukan kajian hukum lebih lanjut. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan unsur delik, waktu terjadinya peristiwa, ketentuan peralihan hukum pidana, status dan riwayat tanah, serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, dugaan pengrusakan, penyerobotan, maupun penguasaan lahan secara melawan hukum belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan adanya laporan. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
PROYEK TAMBANG EMAS AWAK MAS DISOROT, KETERKAITAN PERUSAHAAN PERLU DIVERIFIKASI
Proyek pertambangan emas Awak Mas di Kabupaten Luwu melibatkan sejumlah perusahaan yang disebut dalam materi rilis berkaitan dengan pengembangan proyek, pekerjaan konstruksi, maupun dukungan operasional.
Nama-nama perusahaan yang disebut dalam materi tersebut antara lain perusahaan induk Masmindo, PT Indika Energy Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Macmahon Indonesia, serta sejumlah perusahaan lokal, yakni PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.
Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pengrusakan atau penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak ahli waris. Peran masing-masing perusahaan, hubungan kerja, tanggung jawab, serta keterkaitannya dengan bidang tanah yang disengketakan masih perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperjelas persoalan, penelusuran terhadap kontrak pekerjaan, dokumen penggunaan lahan, proses pembebasan tanah, serta batas dan status hukum bidang yang disengketakan menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Transparansi mengenai aktivitas konstruksi dan penyelesaian hak atas tanah juga diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara adil, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum.
POLDA SULSEL DIHARAPKAN MENGUNGKAP DUDUK PERKARA SECARA MENYELURUH
Dengan masuknya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada proses penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Selatan. Aparat diharapkan memeriksa keterangan pihak pelapor, pihak yang dilaporkan, para saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pemeriksaan juga diharapkan menelusuri riwayat dan status lahan, bukti kepemilikan atau penguasaan, proses pembayaran maupun pembebasan tanah, serta aktivitas konstruksi yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut mengandung unsur tindak pidana, berkaitan dengan administrasi pertanahan, menyangkut sengketa hak keperdataan, atau memerlukan penanganan melalui mekanisme hukum lainnya.
Penanganan yang transparan dan berbasis bukti penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen, dan mengajukan bukti yang relevan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERBUKA BAGI SELURUH PIHAK
Kompas Pemburu Keadilan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam materi pemberitaan, pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, serta pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, khususnya mengenai status lahan, proses pembebasan tanah, kegiatan konstruksi, serta perkembangan penanganan laporan di Polda Sulsel.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan materi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pihak, sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan mengenai hak atas tanah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Narasumber: Dr. Basir S. — pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.
Tim Red –