Soal Perseteruan Pemdes Bulili Bersama BPD, Kadis PMD: Mungkin hanya miskomunikasi

Foto: Kepala Dinas PMD Saat di Konfirmasi Terkait Perseteruan Antara BPD dan Pemdes Bulili

KompasPemburuKeadilan, POHUWATO – Terkait perseteruan antara Kepala Desa Bulili, yang tidak menghadiri undangan yang di layangkan oleh Lembaga BPD pada saat rapat evaluasi program anggaran APBDES tahun 2023 di aula kantor desa Bulili bersama Pemerintah Desa, menarik perhatian Kepala Dinas PMD.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Refli Basir mengatakan, bahwa polemik yang ada di desa Bulili hanya miskomunikasi antara kepala desa dengan ketua BPD saja.

“Padahal BPD mengundang kades itu sesuatu yg normatif dalam dinamika pemerintahan desa, tetapi mungkin karena miskomunikasi maka muncul tembusan seperti akan menyurati ITDA dan Kejaksaan Negeri Pohuwato,”ungkap Refli kepada awak media, usai mengikuti kegiatan silaturahmi bersama pemerintah kota Gorontalo yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Pohuwato, Jumat (05/01/2024).

Sebagai Pemerintah Daerah juga selaku Kepala Dinas PMD Refli Basir menjelaskan, jika merujuk pada bunyi surat ini jelas tidak sesuai ketentuan karena kewajiban penyampaian laporan terkait keuangan desa oleh kades itu hanya empat yang terdiri dari :

1. LPPD ke bupati melalui camat
2. LKPPD ke BPD
3. LPPD AMJ
4. Laporan Akhir Tahun

“Saat ini masih bulan Januari jadi belum waktunya kecuali point 4 itu paling lambat tanggal 31 Januari,”jelasnya.

Tetapi kata Refli, hanya kesalahan tata naskah saja, dan yang dimaksudkan itu laporan akhir tahun atas pelaksanaan APBDesa tahun nggaran 2023, yang mungkin dilihat oleh BPD ada beberapa kegiatan yg belum dilaksanakan sehingga mereka butuh ada penjelasan.

“Saya berharap Bapak-Ibu Kades senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan BPD, selaku unsur penyelenggara pemerintahan desa sehingga tidak ada miskomunikasi yang berdampak seolah olah ada upaya mendramatisir keadaan,”beber Refli.

Terakhir Refli berharap, kepada Camat Duhiadaa sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah bahwa BPD wajib menyampaikan Laporan Kinerja BPD ke pihak kecamatan paling lambat bulan April sehingga kinerja BPD ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi Camat.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com