Sorotan Tajam untuk First Club Batam: Dugaan Aktivitas Tertutup, Legalitas Dipertanyakan, Lampu Mencolok Dinilai Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Sorotan Tajam untuk First Club Batam: Dugaan Aktivitas Tertutup, Legalitas Dipertanyakan, Lampu Mencolok Dinilai Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

BATAM – Keberadaan First Club di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya dugaan aktivitas yang berlangsung secara tertutup, di mana akses masuk disebut-sebut hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, ketenagakerjaan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Tak hanya itu, keberadaan bangunan beserta penggunaan lampu berintensitas tinggi dengan warna-warni yang mencolok juga menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pengguna jalan mengaku cahaya yang dipancarkan dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara, terutama pada malam hari, karena dapat mengalihkan fokus saat melintas di jalan utama.

Apabila benar pencahayaan tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, kondisi itu dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan, termasuk kesesuaian pemasangan reklame, pencahayaan bangunan, serta pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

Publik juga mempertanyakan apakah bangunan dan operasional tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha, ketentuan ketenagakerjaan apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media bersama masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam, dinas teknis terkait, aparat kepolisian, serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi lapangan secara objektif. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas operasional, kepatuhan terhadap peraturan, serta dampaknya terhadap keselamatan publik.

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka penindakan harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan operasional telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Awak media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola First Club maupun instansi terkait sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang.

(Red/Tim)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com