Stop !!! Diskriminasi Hukum dan Sosial , Tehadap Warga Lapak Lingkungan Priuk Kota Cilegon

Stop !!! Diskriminasi Hukum dan Sosial , Tehadap Warga Lapak Lingkungan Priuk Kota Cilegon

Cilegon,

kompaspemburukeadilan.com–

Warga Lapak Lingkungan Periuk Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang melakukan aksi damai didepan Gedung DPRD Kota Cilegon pada kamis (07/11/2024), aksi ini bentuk reaksi atas berbagai macam peristiwa yang selama dua tahun terakhir ini sejak tahun 2022, salah satu nya Diskriminasi

Diskriminasi yang dianggap dialami oleh warga Lapak tersebut diantara nya Diskriminasi Sosial, Budaya dan hukum yang dilakukan Pemerintah bahkan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dijelaskan kuasa hukum warga lapak, Muhammad Ridwan S. SH.MM, aksi ini merupakan bentuk aspirasi yang dilakukan dengan cara damai serta dikawal juga dari kalangan internal dari beberapa -Ormas seperti BPPKB Kota Cilegon yang di Ketuai H Suhaemi serta jajaran. LSM BAR yang di Ketua Mahdi dan Jajaran serta pihak lain nya.

“Aksi pemagaran dan pengosongan lahan sepihak oleh oknum – oknum pengusaha, yang mengatas namakan pemilik lahan telah terjadi, bahkan akibat peristiwa tersebut, ada 3 orang warga yang mempertahankan hak nya dan saat ini telah mendekam di jeruji besi Rutan Polda Banten, yang membuat miris dan menyayat hati hari ini era kemerdekaan telah kita rasakan dan era reformasi sudah terjadi namun faktanya keadilan sosial dan keadilan hukum saat ini sukar didapatkan bagi kami warga Lapak priuk Kota Cilegon Provinsi Banten” Terang Muhammad Ridwan saat diwawancarai


Dalam Aksi Damai hari ini, mereka warga link Lapak Priuk Kota Cilegon juga menuntut kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon serta Aparatur Penegak Hukum, untuk mengakui dan menganggap bahwa mereka sebagai Warga masyarakat yang sama kedudukannya dimata sosial dan mata hukum.

Berikt ini 3 Tuntutan para warga Link lapak Periuk kelurahan Sukmajaya kecamatan Jombang yang wartawan terima di Lokasi aksi yang berbentuk selebaran

Baca Juga  Pihak Manajemen RS BAYANGKARA Keliru Dan Diduga Melakukan Pembohongan Publik Saat Konfrensi Pers Di Mapolda Sulsel

1. Akui kami sebagai Warga Negara Indonesia, dan Akui kami sebagai Bagian dari Masyarakat Kota Cilegon. Permasalahan kami dengan oknum pengusaha tentang pemagaran dan pengosongan lahan bukan permasalahan kecil, sejatinya hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia, yang mempertahankan Hak hidup dan kehidupan.

2. Bantu kami untuk menghentikan Intimidasi intimidasi dalam bentuk apapun termasuk Pemagaran dan Pengosongan lahan sepihak yang dilakukan oleh oknum oknum pengusaha.

3. Bantu kami untuk keadilan bagi 3 orang warga yang sudah mendekam di jeruji besi Rutan Polda Banten, kami menyadari saudara kami melakukan tindak pidana, namun keadilan yang kami butuhkan bukan penghukuman yang sepihak tampa berkeadilan.

Beberapa waktu kemudian, perwakilan masa aksi diterima langsung oleh Komisi 1 DPRD Kota Cilegon di aula rapat untuk mendengar aspirasi (Hearing) para warga, dan berikut keputusan dari hasil Hearing tersebut

1.Tidak akan ada pemagaran kembali di lingkungan lapak priuk.

2 Akan Memanggil pengusaha pemagaran dan pemilik lahan untuk menjelaskan dan membereskan permasalahan yang ada tersebut, agar tidak ada yang dirugikan. Penjelasan beberapa dewan dari komisi I Kota Cilegon. (By.deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com