
Jakarta, kompaspemburukeadilan.com 16 Mei 2025 – Tim Hukum Hanyar Banjarbaru mengadakan pertemuan resmi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025, untuk melaporkan dan meminta pengawalan atas kasus intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Hayana, S.H., Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel).
Syarifah adalah seorang perempuan pemimpin organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilu sekaligus ibu tunggal yang kini menghadapi tekanan serius pasca mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi pada 23 April 2025. Permohonan ini menyangkut hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang menuai sorotan publik karena dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip Pemilu yang adil dan bebas.
Namun, keberanian Syarifah dalam menjalankan peran konstitusionalnya justru dibalas dengan ancaman, pelabelan negatif, hingga pemidanaan. Situasi ini dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam politik, yang bertujuan membungkam perempuan yang bersuara dan berani melawan ketidakadilan dalam ruang publik.
Kepada Komnas Perempuan, Tim Hukum Hanyar meminta Komnas Perempuan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yaitu:
1. Melakukan pemantauan atas dugaan tekanan psikis terhadap Ibu Syarifah Hayana yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kalsel, KPU Kalsel, Bawaslu Banjarbaru dan Polres Banjarbaru terhadap para pengurus serta tenaga perbantuan DPD-LPRI Kalsel.
2. Melakukan penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik.
3. Mendorong adanya pertanggungjawaban dan penanganan atas terjadinya kekerasan tersebut.
Ketika melakukan audiensi di kantor Komnas Perempuan sekitar pukul 15.30 WIB, audiensi dari Syarifah Hayana dan Tim Hukum Hanyar didengarkan dan diterima oleh Bapak Daden Sukendar selaku Komisioner Partisipasi Masyarakat bersama Ibu Sundari selaku Ketua sub Komisi Pemantauan yang dalam tanggapannya menyampaikan bahwa menyatakan dukungan penuh terhadap Ibu Syarifah Hayana dalam menyampaikan pengaduannya, dengan menegaskan bahwa beliau tidak sendiri dalam perjuangan ini. Kehadiran akademisi seperti Prof. Deny dan rekan-rekan, serta perhatian serius dari Komnas Perempuan, menjadi bukti bahwa solidaritas lintas sektor terus menguat dalam mengawal keadilan gender.
Tidak hanya sampai di situ, Komnas Perempuan akan bersedia menerima aduan dari Syarifah Hayana untuk dijadikan bahan kajian untuk ditindaklanjuti, lalu atas hasil dari kajiannya nanti akan dimasukkan rekomendasi kepada pihak terkait.
“Audiensi dan pengaduan dari Ibu Syarifah Hayana telah diterima oleh ibu sundari dan pak deden untuk kemudian didalami oleh Komnas Perempuan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan HAM perempuan” Pungkas Daden Sukendar selaku Komisioner Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan yang menerima aduan dari Syarifah Hayana yang didampingi langsung oleh Tim Hukum Hanyar yang dikomandoi Prof. Denny Indrayana.
Komnas Perempuan juga menambahkan, bahwa ibu Syarifah Hayana dapat menghubungi mereka kapan saja.
Perlu diketahui, Komnas Perempuan telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi dan perlindungan hak-hak perempuan dalam proses kepemiluan. Kerja sama ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa pemilu dan pilkada di Indonesia tidak hanya demokratis, tetapi juga setara dan inklusif bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.
Setelah audiensi selesai, Komnas Perempuan memberikan saran kepada ibu Syarifah Hayana, yang pada intinya Pengadu dapat:
1. Melaporkan tindakan kekerasan, intimidasi, dan/atau kekerasan psikis tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Kepolisian Republik Indonesia.
2. Memanfaatkan Mekanisme Respons Cepat yang sekarang sudah diselenggarakan oleh kerja sama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Pembela HAM yang Inklusif (termasuk dalam hal ini perjuangan Ibu Syarifah Hayana) dalam rangka memberikan pelindungan darurat bagi pembela HAM yang mengalami ancaman, kekerasan, dan/atau kriminalisasi dalam menjalankan kerja-kerjanya.
Dengan demikian, Komnas Perempuan menegaskan kembali bahwa keberanian menyuarakan ketidakadilan bukanlah perjuangan yang berjalan sendiri. Komnas Perempuan akan terus hadir, memberikan dukungan, dan mengawal setiap langkah menuju keadilan gender di Indonesia.
Langkah ini bukan hanya soal perlindungan terhadap satu individu, tapi juga upaya bersama untuk melawan normalisasi kekerasan terhadap perempuan dalam ranah politik dan hukum.
Narahubung:
* Prof. Denny Indrayana – 0817726299
* Dr. Muhamad Pazri – 08115123583
Surya Dayak KPK
Candra . AS KPK