12 Warga Pemilik Ruko Di Kawasan Cilegon Mandiri Plaza Dan Kuasa Hukumnya Menggelar Konfirmasi Pres.

12 Warga Pemilik Ruko Di Kawasan Cilegon Mandiri Plaza Dan Kuasa Hukumnya Menggelar Konfirmasi Pres.

Celegon, kompas pemburu keadilan.com- Kuasa hukum mengawal 12 warga dalam persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot)Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari) Dengan diterimanya Putusan Kasasi Nomor 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024 maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracaht) disampaikan dalam Menggelar Konfirmasi Pres. Sebelumnya Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor 89/Pdt.G/2021PN.Srg.Di Pengadilan Serang. Walikota Cilegon selaku Turut Mengugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor. SK. 1815/M,6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor:89/Pdt.6/2021/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang Menanggapi dengan putusan kasasi tersebut, para pemilik lahan yang mengaku telah pembeli lahan HGB dikurun waktu dari Tahun 1992-1994 dari pihak pengembang. Akan menempuh upaya hukum. Penijauan Kembali (PK) dan Gugatan dari pihak ke-3(DERDEN VERZET) Dari 12 klien pemilik ruko di kawasan Cilegon Plaza Mandiri ini berhak menguasai bangunan ruko yang berada di sekitar mandiri plaza. Karena diperoleh dengan membeli dengan sertifikat. Kemudian timbul permasalahan saat Pemda Cilegon menyatakan bahwa kepemilikan milik Pemda Cilegon dan minta klien kami untuk mengosongkan ruko, tentu keberatan “Kata Kuasa Hukum warga pemilik Ruko. Rubi Sitompul. SH &Partner.dalam konfrensi pres di Bintang Laguna, Sabtu15 Oktober 2024. PT Genta Kumala pada tahun 1992-1996 menawarkan ke warga yang kini jadi klien kami, kemudian ada proses jual beli. Sertifikat induk secara menyeluruh 107 oleh Genta Kumala terus dipecah menjadi ruko. Dan terbitlah sertifikat atas nama klien kami HGB pecahan dari sertifikat 107 ke notaris. Sertifikat induk secara menyeluruh 107 oleh Genta Kumala terus di pecah menjadi ruko. Dan terbitlah sertifikat atas nama klien kami HGB pecahan dari sertifikat 107 ke notaris. Dan pihak pengusaha mengatakan statusnya menjadi hak milik. Tapi tiba-tiba terbit HPL dari Pemkot Cilegon pada tahun 2012,mengajukan bukan lagi di BPN Serang sambungnya. Rumbi juga menjelaskan soal kliennya yang beritikad baik tidak tidak dilindungi hukum hak atas kepemilikan tanah/ruko yang diduga direbut dengan Hak Pengelolaan (HPL) muncul kasus sengketa kepemilikan ruko di area Cilegon Plaza Mandiri. Tidak ada perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik selama persidangan. Dalam ketentuan Hukum Perdata di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Putusan MA RI No 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 menyebutkan bahwa Pembeli beritikad baik harus dilindungi. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 531 KUH Perdata yang berbunyi”Besit dalam itikad baik terjadi bila pememang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tampa mengetahui adanya cacat cela dalamnya “terang Rumbi. Pada butir ke-IX merumuskan bahwa” Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjualan adalah orang yang tidak berhak. (objek jual beli tanah), “imbuhnya. Rumbi menegaskan hal ini dialami oleh sebanyak 12 orang, yaitu SENDY TYAS WIHARJA. H INDRO SUTRISNO/HJ.BUDI HARTARTI. SUSANTI. TOHIA BUI PHIN SILLY. MELIAN FITRIS. LEONI. A FARIDA. ALINA DEDY. SETIANA. TUTI ARNINGSIH. EDY MULYAWAN HARTONO.SH. LIU SIU HA TJHAI PIN TAN, yakni para pemegang hak disamping atau disisi bangunan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) atau lebih dengan bangunan EX MATAHARI LAMA yang terletak di jln Satiryasa. Kelurahan jombang wetan. Kecamatan Jombang) Kota Cilegon. Para pemilik Tanah dan Ruko tersebut telah mengajukan gugatan. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtnatige daads) ke pengadilan menyangkut tentang hak dan kepemilikan atas masing-masing bangunan Ruko miliknya yang diklaim sebagai tanah Pemerintah/Pemda Cilegon berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang muncul belakangan dan tiba-tiba. Sedangkan para pemilik Ruko tersebut mendapatkan hak/kepemilikan atas rukonya masing-masing adalah dengan pembeliannya pada tahun 1992 sampai 1996 dari pihak swasta PT. GENTA KUMALA dengan proses jual beli dihadapan NOTARIS serta mendapatkan HGB yang murni dari Kantor Pertanahan (BPN) tampa ada disinggung atau dibeitahuan tentang adanya HPL, diatas tanah tersebut “bebernya Kemudian pihaknya melakukan gugatan atas nama para pemilik ruko diajukan dengan mengemukakan dasar dan alasan serta bukti surat dan saksi yang memperlihatkan mereka adalah pembeli yang Beritikad Baik. Sehingga menuntut perlindungan hukum dari Negara melalui lembaga Peradilan sesuai dengan azas dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dan juga mengajukan perlawanan dari pihak ke-3(tiga) atau Derden verzet. bahkan akan membawa permasalahan ini ke KOMNAS HAM RI karena dinilai telah merebut HAK AZASI para Pemilik Ruko”tutupnya.by Deni #Hukum