Diduga,,,,ADA KECURANGAN DIDALAM PROSES PENYIDIKAN KASUS 363 oleh MAKO POLSEK HELVETIA

Diduga,,,,ADA KECURANGAN DIDALAM PROSES PENYIDIKAN KASUS 363 oleh MAKO POLSEK HELVETIA

www.kompaspemburukeadilan.com  Medan kota, terkait kasus 363 pada tanggal 11 Juni 2024 atas nama ibu herlinawaty diwilayah hukum MAKO POLSEK HELVETIA.   Yang dimana telah tertulis peraturan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA nomor 12 tahun 2009 “tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian Republik Indonesia yang tertulis didalam pasal 39 ayat 1 “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.   Yang dimana didalam pasal tersebut mengatur beberapa unsur didalam SP2HP, yakni sbb: 1. Pokok perkara. 2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasil nya. 3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan. 4. Rencana tindakan selanjutnya. 5. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. pada tanggal 21 Juni 2024, surat SP2HP atas tindak pidana 363 telah diambil korban di jajaran MAKO POLSEK HELVETIA, korban memberitahu kepada awak media www.kompaspemburukeadilan.com perihal isi dari surat SP2HP tersebut, yang dimana saat awak media melihat dan mengkaji isi dalam surat SP2HP tersebut tidak ada dicantumkan nama pelaku utama inisial (P) yang masih dalam pengejaran dan ber-status DPO POLSEK HELVETIA, sementara saat investigasi kepada bapak IPDA FANDI SETIAWAN,SH selaku penyidik, penyidik sudah menyatakan pelaku utama inisial(P) dalam proses pengejaran dan berstatus DPO POLSEK HELVETIA.   Awak media kompaspemburukeadilan.com mengkonfirmasi atas isi surat dari SP2HP korban kepada pihak penyidik PANIT RESKRIM POLSEK MEDAN HELVETIA bapak IPDA FANDI SETIAWAN, SH terkait nama pelaku utama ber-inisal (P) tidak tercatat dalam SP2HP?,  “nama-nama tersangka tidak boleh disebutkan dalam surat ini”, ungkap nya,  “MENGAPA NAMA TERSANGKA LAIN NYA DAPAT DI TULIS DALAM SP2HP? ungkap awak media kepada pihak penyidik bapak IPDA FANDI SETIAWAN,SH? Penyidik langsung nelpon awak media saat itu, namun akan tetapi saat penyidik nelpon awak media dalam keadaan sibuk.   Namun awak media kompaspemburukeadilan.com juga mengkonfirmasi kembali kepada pihak penyidik pembantu bapak AIPDA CARDI SILITONGA terkait perihal surat SP2HP korban, SP2HP bukan cuma sekali pak dan setiap perkembangan ada pemberitahuan, ungkap nya. Namun yang menjadi sorotan didalam itu semua, “MENGAPA PIHAK PENYIDIK PEMBANTU MENGATAKAN YANG DITERIMA KORBAN ADALAH SURAT PROSES SIDIK,  SEMENTARA DIDALAM SURAT YANG DITERIMA KORBAN 363 ADALAH SURAT PEMBERITAHUAN  PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN”.   Jadi, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam surat SP2HP korban 363 tersebut: 1. Penyidik IPDA FANDI SETIAWAN, SH mengatakan “bahwa nama-nama tersangka tidak boleh disebutkan didalam isi surat SP2HP, sementara nama tersangka lain dicantumkan dengan huruf besar semua, namun tetapi nama tersangka utama(P) tidak dicantumkan. 2. Penyidik pembantu AIPDA CARDI SILITONGA mengatakan “bahwa yang diterima korban 363 adalah proses sidik, sementara awak media KPK melihat dan mengkaji isi dari surat tersebut dimana adalah PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN.   Diminta, kepada bapak JENDERAL POL Drs.Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi POLRI  untuk memerintahkan KAPOLDASU IRJEN AGUNG SETYA IMAM EFENDI ambil tindakan tegas dalam pengawasan terhadap KINERJA APARATUR NEGARA tingkat POLSEK, guna terciptanya keyakinan warga negara Republik Indonesia dalam PROSES PENEGAKAN HUKUM di instansi POLRI.   (F.siahaan).

Lanjutkan membaca →