Kejaksaan Banjarbaru Menerima Berkas Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Akan Segera Di Proses Ketahap Selanjutnya.

Kejaksaan Banjarbaru Menerima Berkas Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Akan Segera Di Proses Ketahap Selanjutnya.

kompaspemburukeadilan.com, Banjarbaru, Pantauan Tim Media Kpk, Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Banjarbaru, Siaran Pers Nomor : PR – 14 / 0.3202 /Dsb.4/06/ 2024, Kamis, 20 / 6 / 2024.   Perihal sekitar jam 13.00 wita Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Nageri Banjarbaru bersama dengan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di lakukan diruang  ( tahap II ), Tersangka FN dari Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang dilakukan tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru.   Dalam hal ini bahwa tersangka FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal sesuai usaha suvly Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dengan cara tersangka memposting investasi tersebut diakun istagram miliknya dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 % dari modal total investasi perbulan untuk menarik investornya.   Bahwa melakukan penipuan dan penggelapan ini sejak tahun 2018 sampai tahun 2024 tersangka berhasil mengumpulkan investasinya dari sekitar 1000 Folowernya. yang mana pada akhir Februari 2024 tersangka FN menutup investasinya dengan alasan tersangka FN telah kehabisan dana dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korbannya.   Dalam hal ini sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke polda Kalimantan Selatan dengan kerugian kurang lebih Rp. 30. 167. 004. 992.    Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersangka FN disangkakan melanggar ketentuan pasal 378 jo 64 syat ( 1 ), jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau pasal 372 jo 64 ayat ( 1 ), pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau Pasal 45A jo pasal 28 ayat ( 1 ),  Undang – Undang R.I Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik jo 64 ayat ( 1 ) jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.   Bahws setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, FN dilakukan penahanan oleh Jaksa  Penuntut Umum yang di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ), khusus Perempuan Kelas IIa Martapura, yang selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan kepengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” ungkapnya kepada media kpk.   Related Article   Kerja sama Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru sehingga berhasil melakukan Kasus Hukum.   Tim media kpk Sugi.SH & Husnul Khair

Lanjutkan membaca →