Kota Bitung, Kompaspenburukeadilan.com-Aktivitas Penambangan Galian C Pasir Ilegal di Wilayah Kota Bitung, Provinsi Sulut semakin Hari kian marak dan merajalela. Bigbos Pengusaha galian Pasir milik Dokter Richard Diduga melakukan aktivitasnya tanpa mengantongin izin lengkap terpantau oleh tim awak media saat di lokasi. Selasa, (2/7) Bigbos tersebut Diduga kebal hukum dan tidak takut dengan Aparat Penagak Hukum (APH) di wilayah sekitar, sudah jelas ini melanggar Hukum yang sudah di tentukan sesuai perundang undangan. Dimana usaha galian pasir yang di Klaim milik Dokter Richard itu, Jelas merugikan masyarakat di sekitar lokasi galian. Tim Investigasi media terus bergerak dan menemui salah satu warga dan meminta konfirmasi keterangan terkait adanya aktivitas pertambangan galian pasir ini, Bogel 40thn (Nama Samaran), mengatakan, Bigbos tambang tersebut bernama Dokter Richard, sudah lama melakukan aktivitas pertambangan galian pasir, di Wilayah Kota Bitung. Pertambangan ini menjadi perbincangan warga setempat, karena merasa keberatan, Namun apadaya warga tak mampu, karena kita orang kecil takut terjadi yang tidak diinginkan, ungkapnya. Ia, selaku warga masyarakat yang tinggal disini sangat di rugikan dengan aktivitas galian pasir milik dokter Richard dimana beberapa akses jalan yang menanjak sudah rusak parah dan penuh dengan material pasir Yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan beroda dua, paparnya. Keluhan warga masyarakat sekitar di sampaikan langsung kepada Dewan Penasehat Pusat Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, melalui Via Whatsapp dan Meminta pemerintahan setempat, Khususnya instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan APH kota Bitung segera mengambil tindakan Tegas aktivitas pertambangan galian pasir milik Dokter Richard agar segera di hentikan. “Apakah harus Nunggu korban!!! Ujar Bogel. Selamet Solichin, Yang biasa akrab disapa Mbah Semar Dewan Penasehat Pusat DPP LPKSM Patroli mengatakan, Keluhan warga masyarakat kota Bitung membuatnya prihatin. Ia mengtakan sesuai aturan secara Prosedur untuk Aktivitas pertambangan pasir harus memiliki beberapa izin, seperti memiliki : A. Izin Usaha Pertambangan terdiri atas: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) IUP Eksplorasi; dan IUP Operasi Produksi. B. Izin Pertambangan Rakyat C. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). D. Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas : Izin Pengangkutan dan Penjualan. Izin Usaha Jasa Pertambangan. Perizinan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mbah Semar, menjelaskan bahwa dalam Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP & IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Mbah Semar, juga menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah. Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan. Dan jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan,pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, “ujarnya. Lanjut Mbah Semar, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, “pungkas Dewan Penasehat Pusat DPP LPKSM Patroli “Sementara itu, Kadis DLH Kota Bitung Merry Dumbela saat di konfirmasi tim awak media investigasi Sulut saat berada di Ruang Kerjanya, mengatakan bahwa titik lokasi aktivitas galian pasir yang berizin hanya ada di titik Apla dan titik lokasi milik dokter Richard berada di Kecamatan Ranowulu (air hujan) tidak jauh dari Terowongan Jalan Tol ini tidak memiliki izin. Untuk itu pihak kami akan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas galian pasir ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim awak media investigasi Sulut, ujarnya. (red/tim)