Blitar,www.kompaspemburukeadilan.com-Perjudian sabung ayam semakin Marak Negeri tercinta Indonesia ini, mulai mengtasnamakan kontes Ayam dan lain-lain, seperti Judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang akan menggelar Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 30 Juni 2024 akan datang ini Yang sudah menyebarkan Undangan berbentuk pemberitahuan Pamflet. “Sabung Ayam” bagi para pecinta ketangkasan ayam laga kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet. Dalam event bergengsi ini, Dibuka kelas T 5000,dan Hadiah pemenang tercepat pertama (1) dua juta rupiah (Rp.2.000,000,-) dan pemenang ke dua (2) satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-). yang minimal bertarung 8X. “Ayam tanding Free kupon Nasi kotak. Pantauan team awak media. Tempat perjudian di Kabupaten Blitar semakin marak, Para Bigboz lokasi judi tersebut seakan tidak takut dengan hukum yang ada. Kenapa tidak.. “Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali. Sabung Ayam Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar beroperasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan selalu ramai pengunjung para penghobi judi sabung ayam, “para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum. Masyarakat Kab.Blitar sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat booming viral di dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Blitar. Salah satu Narasumber Tomi 57 tahun(Nama Samaran) menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung ayam yang disediakan para panitia penyelenggara. Ia, mengatakan Biasanya main ke Bali,Sragen Jawa tengah, tetapi Minggu besok ada event di Kecamatan Talun, Kab.Blitar di tempat kalangan Komek sapaannya., papar Tomi ke team awak media. Mbah Semar sapaan nya, selaku Dewan Penasehat Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan sekaligus Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN) Berita Counter Polri di Bidang Pemberitaan, Meminta tegas kepada Kapolres Blitar untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, membersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Kecamatan Talun. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Apakah Instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Blitar.? Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan. Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, “tutur Dewan Penasehat Pusat LPKSM Patroli Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Kabupaten Blitar terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian. Mengingat, Ancaman Bagi Para Pelaku bisa di kurung selama 4 tahun penjara dengan sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP. Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, “ujar Mbah Semar Mengingat aktifitas mereka melawan Hukum Negara dan Agama, penyakit masyarakat wajib di Berantas. Dampak akibat nya akan ke perekonomian keluarga dan kriminalitas yang tinggi,urainya Tambahnya, sudah jelas.Dilansir dari situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya. Pasal 303 KUHP Ayat 1 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara; Pasal 303 KUHP Ayat 2 (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Pasal 303 KUHP Ayat 3 (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (Red/tim investigasi)