Medan, www.kompaspemburukeadilan.com berdasarkan putusan KAPOLRI tahun 2009 nomor 12, yang berisikan tentang “pengawasan dan pengendalian tentang penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia, yang dimana hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 1 berbunyi sebagai berikut “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau …
