Tambang ” Bentonite” Ilegal Diduga Di Lakukan Oleh PT Karsa Sumber Raharja

Tambang ” Bentonite” Ilegal Diduga Di Lakukan Oleh PT Karsa Sumber Raharja

Lebak, kompaspemburukeadilan.com,

Dengan adanya kegiatan tambang Bentonite ilegal diduga dilakukan oleh PT Karsa Sumber Raharja, yang direktur, nya bapak (SK)
dan pelaksana lapangan Sdr (LM),
Yang berlokasi Kp. Babakan Desa Curugbitung, Kec. Curugbitung Kab. Lebak.

Kegiatan tersebut karena di lakukan jauh diluar koordinat dari ijin tambang yang dibuat hal ini diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia,
Nomor 3 Tahun 2O2O.
Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9.
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adanya informasi dari tokoh masyarakat yang engan di sebut namanya,memberi informasi kepada awak media.Dalam hal ini adanya kegiatan pertambangan galian C, tersebut sangat merugikan Negara dan Masyarakat karena dampak lingkungan dan lain sebagainya,diduga dilakukan oleh PT Karsa Sumber Raharja.penjelasnya kepada awak media.

Sementara ijin kegiatan oleh perusahaan tersebut, diduga di salah gunakan untuk galian C, yang tidak terdaftar pada ijin tambang, sementara aktivitas perusahaan tersebut tetap berjalan melakukan penambangan Bentonite yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,PP No 23 Tahun 2010,tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,yang di lakukan pada tempat atau lokasi yang tak berijin sama sekali.

Dengan persoalan dan permasalahan tersebut berharap pihak Tipidter Polda Banten, Disperindag Provinsi Banten, agar segera melakulan pemeriksaan mendetile pada perusahaan dan aktivitas tersebut.(15/9/2024) by. Deni

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com