
Cilegon,kompaspemburukeadilan.com- Adanya Dugaan tindak kekerasan di Jl, Pandawa Kelurahan Bendungan, yang dialami sendiri(NCR) pelajar mahasiswa yang ber,alamat di Komp. BBS II sekitar Jam 23:45 wib, adapun pelakunya secara bersama-samabersama-sama. Sabtu tanggal 19.Oktober 2024.
Berawal dari cafe Depreso pulang tengah malam dengan bonceng kaka beradik, tiba-tiba diberhentikan di jln Taman GP,jl Pandawa dengan orang yang tidak di kenal dengan mengucapkan ini teman nya “orang tidak dikenal tersebut” Warga yang membawa motor sdr(NCR) tersebut di pukul dengan dikeroyok sekitar 15 orang, yang mukul perkiraan 7orang , melihat adenya (NCR) kakanya juga kena pukulan oleh orang orang yang tidak dikenal beruntung di tolong dan dilerai oleh pedagang yang ada disekitar taman GP, jl Pandawa menurut informasi keterangan, kedua orang korban kekerasan pengeroyokan yang sebelumnya tidak tau orang-orang tersebut apa lagi ada masalah, menjelaskan kepada pedagang yang menolong.
Dari kejadian adanya kekerasan dan pengeroyokan warga pelajaran mahasiswa sdri(DMS) melakukan pembelaan dengan merekam video kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan sdr (NCR) adeknya yang membawa motor, orang orang tersebut tambah marah karena di rekaman video dan direbut HP, nya dihapus video kejadian oleh si pelaku pengeroyokan , setelah ditolong oleh para pedagang dilokasi tersebut, korban pulang kerumah sodaranya sdr(FJR)memberitahukan kejadian kekerasan dan pengeroyokan dan video yang dihapus oleh pelaku di pulihkan kembali video tersebut,dengan luka bengkak memar dimatanya yang merah di bawa Visum langsung ke RSKS.
Setelah periksa Visum di RSKS, esok harinya Minggu 20,Oktober 2024 korban kekerasan dan pengeroyokan membuat Laporan (LP) di Kepolisian Polres Cilegon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kanit II Reskrim IPTU. Alif Komaladi, S.Tr.K., M. Si menerima pelaporan pengaduan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Dengan adanya kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang dialami sdr (NCR) dan sdr(DMS) saat menunggu di hasil pengadu laporan (LP) di Polres Cilegon kebetulan ketemu dengan awak media dan menjelaskan kejadian yang dialami dan meminta keadilan agar si pelaku yang ada di taman GP, jl Pandawa tempat kejadian, meminta pihak kepolisian Polres Cilegon khusus, nya Satuan Reserse Kriminal semoga cepet menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan saya teromana dan tidak terjadi dengan masyarakat yang lain, pejelasannya kepada awak media.
By deni