kompaspemburukeadikan.com,
Banyuwangi – Aktivitas Kegiatan Penambangan galian C yang di duga ilegal dan juga terbilang sangat Sakti seolah Kebal akan Hukum yang berada di daerah wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, terpantau kembali beraktivitas pada Minggu 28 Mei 2023.
Menurut keterangan warga sekitar tambang tersebut telah beroperasi kembali kurang lebih sekitar 2 bulan belakangan ini dan seolah pengusaha tambang Galian C tersebut diduga terbilang sangat SAKTI dan memiliki kekebalan Hukum.
Berawal dari pemilik usaha Tambang galian C yang berinisial “CK” , Namun informasi yang didapat saat ini telah berpindah tangan kepada pengusaha berinisial “BD”, dengan petugas Cekker’ yang tetap dan berinisial “HD”.
Padahal Tambang galian C yang terletak di desa Wonosobo, kecamatan Srono ini sudah pernah diberitakan oleh beberapa Media Online, dan juga sudah pernah dilakukan penindakan dan penertiban oleh pihak “APH”. Pada 2 bulan yang lalu, namun saat ini kembali beroperasi dan beraktivitas kembali.
Pengusaha yang berinisial “BD”, merupakan pengusaha Tambang galian C yang menguasai pertambangan galian C di sekitar Desa Wonosobo, kecamatan Srono. pengusaha tambang Inisial “BD” diduga memiliki kekebalan Hukum dan terbilang Sakti di dalam bisnis pertambangan semacam ini, meskipun izin maupun rekom pertambangan belum resmi di keluarkan dari Kementrian ESDM.
sepertinya pengusaha tambang galian C di desa Wonosobo ini tidak merasa takut meskipun lokasi tambang tersebut sudah pernah dilakukan penertiban atau di tutup dari Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah Banyuwangi, dan juga sudah pernah di beritakan oleh Media Online.
Dari penelusuran tim Gabungan beberapa awak Media dari beberapa Media Online pada lokasi tambang galian C yang di duga ilegal dan Kebal hukum tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Yang terlihat pada hari Sabtu tanggal 27/5/2023 sekitar pukul 14.00 wib, terlihat terdapat antrian Puluhan Dump truk untuk mengisi muatan pasir dan juga Tanah urukan.
juga adanya alat berat dengan jenis “Exscavator” yang aktif bekerja untuk mengupas dan mengeruk tanah dan pasir yang juga berfungsi untuk mengisi dump truk tersebut,.
Jika di hitung dalam setiap harinya tambang tersebut dapat melayani dan mengisi sekitar puluhan dumptruk, serta dapat meraih keuntungan yang besar.
Dengan adanya Penambangan galian C yang di duga ilegal dan Kebal hukum juga terbilang Sakti di Desa Wonosobo tersebut juga diduga ada pembiaran dari intansi intansi terkait yang seolah-olah menutup mata juga pura-pura tidak melihat dengan apa yang terjadi dengan adanya aktivitas pertambangan galian C tersebut.
Ketika Gabungan beberapa Awak media melakukan klarifikasi serta konfirmasi pada salah satu warga sekitar yang tidak jauh dari area lokasi pertambangan galian C tersebut, yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan…’bahwa sebetulnya kami ini tidak senang dengan adanya aktivitas pertambangan galian C di desa kami mas. padahal beberapa waktu lalu tambang tersebut sudah pernah ditutup dan terlihat ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kenapa kenapa kok sekarang bisa beroperasi dan beraktivitas lagi.
tambang tersebut dulu di miliki oleh inisial ‘CK”.karna dia ada masalah terkait pengupasan di sekitar bibir bendungan sungai yang menyebabkan hingga terjadi adanya rembesan air yang terlihat.
karna itu satu satunya saluran air untuk persawahan di desa wonosobo, sehingga kejadian tersebut akhirnya di permasalahkan oleh warga dan juga di lihat oleh seseorang dari lembaga.ucapnya..
Lanjutnya.. Sehingga Sekarang tambang galian C tersebut bukan di miliki oleh “CK” lagi, tapi sudah berpindah tangan ke seorang pengusaha tambang yang berinisial “BD” (orang asal Bali). informasinya tambang ini sudah beroperasi kembali sekitar kurang lebih sejak 2 bulan lalu dan saya lihat petugas cekker dari tambang tersebut tetap petugas cekker yang lama.
Dan anehnya lagi pihak kepala Desa yang punya wilayah kok diam saja dan tidak ada tindakan untuk menertibkan serta menghentikan dan menutup aktivitas tambang tersebut.
Karena banyak sekali dampaknya selain jalan yang rusak serta berlubang juga debu yang bertebaran kesana-kesini karena dampak dari debu dan kotoran yang terjatuh dari sisa material yang ada di dumptruk.
Dan kami merasa sangat terganggu dengan banyaknya dumptruk yang lalu lalang di desa kami, juga bagi kami sangat tidak ada manfaat dengan adanya tambang galian C tersebut.ucapnya…
Menurut Undang Undang No.3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba ) telah menyediakan beberapa Regulasinya, yaitu Pasal 158 UU Minerba Menyatakan “Setiap Orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam Pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus milliard)
Seharusnya jika penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap tidak pengaruh, sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus langsung turun tangan terkait polemik adanya aktivitas pertambangan galian C yang ada di Desa Wonosobo, yang diduga ilegal dan terkesan kebal hukum sehingga terbilang sakti. Dengan keberanian para penambang melakukan aktivitas ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penindakan serta penegakan hukum di wilayah Banyuwangi terhadap usaha-usaha seperti ini, sehingga pengusaha tambang galian C berinisial “BD” di desa Wonosobo tidak perduli dengan larangan dan ketentuan yang sudah menjadi persyaratan jelas secara undang-undang untuk melakukan aktivitas pertambangan, sehingga para pengusaha begitu mudah untuk beraktivitas dan beroperasi biarpun izinnya belum ada dan keluar.
(Jatim_team)