
kompaspemburukeadilan.com. Media kpk jumpa pers, lewat Ponsel, Menjelang akhir tahun 2023, tepatnya pada Sabtu, (30/12/23) seorang warga Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru diamankan anggota Polsek setempat, Wawancara media kpk, Rabu, 24 / 1 / 2024.
Kapores Kotabaru, AKBP DR. Tri Suhartanto, SH. MH. M.SI, mengatakan Identitas warga berinisial AD (39) Tahun merupakan karyawan swasta bertugas sebagai Wakar, diamankan terkait dugaan kepemilikan senjata api laras panjang rakitan dan dua butir peluru tajam kaliber 5,56 mm,”ungkapnya Kapores Kotabaru.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si. dalam konferensi persnya bertempat di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru. Rabu, 24/1/2024, Kalsel.
Diungkapkan Kapolres, kejadian terjadi di areal kebun kelapa sawit PT Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok M 55/56, Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas kapores kotabaru.
Dalam konferensi persnya Kapolres menerangkan, alasan tersangka membawa senjata api dan dua butir peluru untuk berjaga-jaga, Tersangka seorang wakar kebun di areal perkebunan disalah satu perusahaan tersebut.
Kapores Kotabaru mengatakan Terungkapnya kasus kepemilikan senjata api, berawal saat Kanit Pam dan anggota serta seorang driver perusahaan melakukan patroli sekaligus pengawalan truk yang memuat pupuk kenis MOP dan diecer ke tempat yang sudah ditentukan, di Divisi M 60/61 SMGE, Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya tim melakukan pengawalan bertanya ke driver terkait jumlah pupuk yang diangkut. Dijawab pupuk diangkut sebanyak 100 sak dan begitu dihitung ulang tim patroli, pupuk hanya berjumlah 80 sak. Tim patroli melakukan pencarian dan ditemukan 20 sak pupuk yang ditutup dengan pelepah kelapa sawit,” katanya.
Tak berselang lama, tim patroli perusahaan dan dua orang security kembali ke lokasi, Saat melakukan penyisiran menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dan dua butir peluru tajam kaliber 5,56 mm,” ungkapnya kapores lagi.
Senjata api beserta peluru diamankan anggota Polsek Kelumpang Tengah yang datang ke lokasi, Hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui bahwa senjata api dan amunisi tersebut adalah miliknya,” AD ( 39 ) tahun, ungkap nya kapores Kotabaru.
Saat mengakhiri konferensi pers, dengan media kpk, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat, apapun profesi dan pekerjaannya memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam atau senjata api serta amunisi harus dilengkapi dengan ijin yang sah.,” tegasnya kapores kota baru.
Related Article
Kasi Humas menyatakan kami sebagai anggota polri, siap bersenergi, kerjasama dengan Masyarakat, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, mari kita sama – sama ciptakan rasa aman, apalagi jelang pemilu tahun 2024 di wilayah Hukum kapores Kotabaru,” ungkapnya kasi humas polres kotabaru.
Sugi ( kimung )
kpk