
Sampit Kalteng KompasPemburuKeadilan
Aspek yuridis merupakan komponen paling krusial dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim di pengadilan karena merupakan dasar legalitas, kebenaran materiil, dan kepastian hukum. Pertimbangan yuridis berfungsi untuk menganalisis apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur delik (pasal-pasal) yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang sah.
Berikut adalah pentingnya aspek yuridis dalam tuntutan dan putusan hakim:
Menjamin Kepastian Hukum dan Dasar Legalitas:
Putusan hakim harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, undang-undang, dan yurisprudensi. Hal ini mencegah putusan yang sewenang-wenang dan memberikan landasan hukum yang kuat (ratio decidendi) atas hukuman yang dijatuhkan.
Pembuktian Unsur Tindak Pidana (Kebenaran Materiil): Aspek yuridis wajib membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan unsur-unsur delik yang didakwakan. Tanpa analisis yuridis, tuntutan jaksa dan putusan hakim kehilangan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Menghindari Disparitas Putusan: Dengan menggunakan dasar hukum yang konsisten, putusan hakim diharapkan tidak bertentangan antar perkara yang mirip (yurisprudensi). Ini menciptakan konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Sebagai Dasar Penilaian Hakim:
Pertimbangan yuridis merupakan langkah hakim menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan—dakwaan, alat bukti, dan pledoi—untuk kemudian dirumuskan dalam amar putusan.
Syarat Sahnya Putusan: Putusan yang mengabaikan pertimbangan yuridis rentan dibatalkan dalam upaya hukum banding atau kasasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
Singkatnya, aspek yuridis memastikan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan berdasarkan rule of law (negara hukum), bukan berdasarkan keyakinan subjektif semata.
Dan Hal ini sangat dikhawatirkan terjadi pada persidangan FeribSussnto yang mendekati titik akhir di pengadilan negeri Sampit Kalimantan Tengah, di mana jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Seruyan menuntut Feri Susanto dengan pidana penjara tiga tahun dan ini sangat di sayangkan Berbagai kalangan khususnya para aktivis dan praktisi hukum karena jaksa penuntut umum di nilai Mengabaikan Aspek Yuridis yang merupakan komponen sangat krusial sebagai dasar dalam tuntutan apa lagi ini menyangkut nama baik dan masa depan seseorang..Tegas Dr H Yudhi Ananta Pramudya. SH,MH seorang praktisi hukum dan akademisi ini, Dirinya Berharap bahwa semua pihak yang terkait dalam penanganan kasus Feri hendak berhati hati dan tidak berspekulasi dalam menuntut dan menjatuhkan putusan hukum karena aroma ketimpangan dari penanganan awal kasus ini sudah mulai terlihat dengan pindah dan di pindah tugaskannya oknum oknum yang yang terkait dengan kasus ini hingga menjadi perhatian sangat luar biasa di tengah tengah masyarakat.
Doktor hukum tata negara ini juga berharap agar para penegak hukum memahami kronologi Penangkapan Peri Susanto oleh Polres Seruyan yang sejak awal terkesan di paksakan dan Menciderai Rasa Keadilan karena dinilai
melanggar prosedur dan berakibat pada pelanggaran hukum, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang bisa memunculkan ketidak percayaan publik terhadap pelayanan penegak hukum di pengadilan .
Sementara itu Muliady Muhammad Djufri seorang aktivis dan pejuang keadilan ini lebih berharap,bahwa antara jaksa dan hakim benar benar dapat memaknai kata dan kalimat dalam pasal pasal yang dijadikan dasar dalam tuntutan dan putusan terhadap Feri Susanto,,karena menurut Doktor Bahasa ini ,jangan sampai terulang hal serupa yang terjadi di pengadilan negeri Sampit beberapa tahun lalu,dengan kasus pidana terdakwa bernama Normadi Bin H Nurdin asal seruyan ,sudah di tuntut berapa tahun oleh JPU Kejari Seruyan dan bahkan sudah di vonis pengadilan, tapi sayangnya terdakwa tetap berkeliaran dan tidak masuk penjara di karenakan pasal yang di jadikan dasar tuntutan dan putusan ,ditemukan pengacara terdakwa bahwa,pasal tersebut tidak sesuai dengan Fakta dan bukti lapangan . .alias pasal karet .. Tapi Muliady tetap optimis bahwa hal itu akan menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua untuk menjadi lebih baik dan tidak akan mungkin terulang lagi atas dasar pemaksaan kehendak akibat adanya dugaan pihak perusahaan bermain untuk mengkriminalisasi Feri Susanto karena di nilai banyak mengetahui kerahasiaan perusahaan yang di duga mencaplok tanah masyarakat secara ilegal dan menghadap hadapkan antara masyarakat dengan petugas..
Sementara Feri Susanto sangat merasa heran karena tidak pernah di temukan unsur pidana pada dirinya diperiksa beberapa bulan, tapi kok di paksakan untuk di tangkap melalui surat panggilan Rahmat Tuah SH selaku kasat Reskrim polres Seruyan saat itu,dan saat ini orangnya sudah pindah tegas Feri, dan dengan tidak hadirnya saksi pihak PT Sawitmas Nugraha Perdana sebagai penggugat,Feri semakin meyakini bahwa upaya kriminalisasi dirinya benar benar terstruktur dan masif serta dengan penuh harap dan optimis bahwa para hakim yang mulia di pengadilan negeri Sampit lebih memahami kronologi dari awal hingga akhir kasus ini dan dirinya tidak perlu khawatir dalam menghadapi sidang putusan berikutnya.
Dalam pesan suara yang di kirim ke media ini Feri juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan, baik teman teman para aktivis,maupun teman teman jurnalis begitupun dengan keluarga ,terimakasih semuanya ungkap Feri (TIM INVEST)