UIN Alauddin Makassar Tegaskan Flyer Viral yang Kaitkan Nama Bupati Gowa Bukan Produk Resmi, Siap Tempuh Jalur Hukum

UIN Alauddin Makassar Tegaskan Flyer Viral yang Kaitkan Nama Bupati Gowa Bukan Produk Resmi, Siap Tempuh Jalur Hukum

GOWA, kompaspemburukeadilan.com Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah flyer di berbagai platform media sosial yang mencatut identitas universitas, lengkap dengan logo Kementerian Agama Republik Indonesia, atribut resmi kampus, serta narasi yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.

Melalui Siaran Pers Nomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, pihak UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa flyer tersebut bukan merupakan produk resmi universitas maupun Humas UIN Alauddin Makassar.

Dalam klarifikasinya, pihak kampus menepis segala bentuk keterlibatan institusi terhadap isi maupun narasi yang beredar dalam flyer tersebut. UIN Alauddin Makassar menegaskan tidak pernah menerbitkan pernyataan, dukungan politik, ataupun publikasi resmi sebagaimana yang tercantum dalam materi yang kini beredar luas di tengah masyarakat.

“Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri yang tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk isu-isu politik lokal,” demikian penegasan dalam siaran pers resmi universitas.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar juga menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama RI, identitas universitas, foto pimpinan kampus, hingga atribut resmi lainnya tanpa izin. Menurut pihak kampus, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama, UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, independensi, serta menjaga netralitas institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media sosial, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kampus meminta publik untuk selalu mengacu pada kanal informasi resmi UIN Alauddin Makassar dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan maupun aktivitas universitas.

Lebih lanjut, pihak universitas menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan identitas UIN Alauddin Makassar untuk kepentingan tertentu.

“Apabila ditemukan pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.

Menutup klarifikasinya, UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan etika bermedia, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikan konten, serta menjaga semangat persatuan dan kedamaian.

Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., di Gowa, Senin (20/7/2026), sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga kredibilitas institusi dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sumber : Humas UIN

Mj@.19

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com