KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Setelah dilaporkan oleh YL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, kini giliran R yang melaporkan balik YL atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut masuk di SPKT Polres Pohuwato, Sabtu (16/11/2024) malam.
Fadila Hulopi, istri R, mengungkapkan bahwa dugaan ancaman tersebut dilontarkan oleh YL saat insiden terjadi. Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan ucapan tersebut, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Entah sadar atau tidak, dia (YL) mengancam suami saya. Katanya dia mau keluarkan kepala. Entah kepala apa yang dimaksud, kepala ikan? Saya juga khawatir. Maka, saya lapor balik dia,” ungkap Fadila.
Ia juga menyatakan bahwa sejak insiden tersebut, suaminya belum kembali ke rusunawa atas permintaannya. “Bajunya saja ini saya bawa, karena memang belum pulang ke rusun,” ujarnya.
Fadila merasa heran dengan pemberitaan yang menurutnya menyudutkan suaminya. “Saya tidak menyalahkan isi berita, mungkin saja mereka tidak tahu. Padahal, kami merasa jadi korban. Suami saya hanya membela diri karena memegang kunci mobil saat kejadian,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan perdamaian, Fadila menyatakan bersedia jika ada upaya ke arah itu. “Saya khawatir juga dengan suami saya. Kami ini pendatang, suami saya hanya pekerja honorer, dan saya masih punya dua anak kecil,” tambahnya.
Kanit SPKT III Polres Pohuwato, Bripka Arifin Mohamad, S.H., membenarkan laporan dari R yang bernama lengkap Mohamad Rion R. Daud, seorang karyawan honorer.
“Laporan yang diterima terkait dugaan pengancaman, dengan terlapor Lk. Yonis Latif. Saat ini kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Bripka Arifin.