Waspada Penupukan Matrial di Jalan Pelanggaran Hukum dan Dampak Pidana

    Waspada Penupukan Matrial di Jalan Pelanggaran Hukum dan Dampak Pidana

Cilegon,kompaspemburukeadilan.com- Menumpuk material di jalan umum sering kali terlihat di masyarakat. Namun, praktik ini perlu disadari sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda yang mencapai puluhan juta rupiah. Jalan raya, sebagai infrastruktur vital, berperan besar dalam mobilitas masyarakat. Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jalan raya sering disalahgunakan untuk tujuan lain, seperti menumpuk material bangunan. Hal ini umum terjadi di kalangan pemilik toko bahan bangunan serta masyarakat yang sedangkan merencanakan proyek pembangunan.Senin(4/11/2024)

Dampak Negatif Menumpuk Material di Jalan

Apapun alasan yang dihadirkan, menumpuk material hingga menghalangi jalan tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah serius.

1. Kerusakan Infrastruktur Jalan Penumpukan material atau proses pembongkaran dapat menyebabkan kerusakan pada jalan dan kelengkapannya, termasuk trotoar. Beban berlebih dari material dapat mempercepat kerusakan aspal dan struktur jalan, yang pada akhirnya membutuhkan biaya tinggi untuk perbaikan.

2. Menghambat Lalu Lintas Material yang ditumpuk membuat jalan utama menjadi lebih sempit. Akibatnya, akses kendaraan menjadi terhambat dan berpotensi menyebabkan kemacetan. Hal ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan tetapi juga dapat menimbulkan frustrasi di kalangan pengemudi.

3. Risiko Kecelakaan Pengguna jalan berisiko mengalami kecelakaan akibat material yang tercecer, seperti pasir dan kerikil. Kecelakaan juga bisa terjadi ketika pengendara berusaha menghindari tumpukan material, yang berpotensi menyebabkan kendaraan terperosok ke sisi jalan.

Pelanggaran Hukum Terkait Penumpukan Material

Menumpuk material di badan jalan termasuk tindakan yang merusak dan menghilangkan fungsi jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Baca Juga  Pasangan H.Dadi - Malin Meraih (65,17)Persen Suara di Pilkada Serentak Melawi 2024

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 274 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000,00.
Ketentuan ini juga berlaku bagi tindakan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Menumpuk material di jalan raya tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar hukum. Kecuali untuk kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tindakan ini sangat tidak dianjurkan. Dalam hal perbaikan, pemasangan rambu peringatan sangat penting untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dan patuh terhadap peraturan yang ada demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas. Melalui kesadaran dan kerjasama, kita dapat menjaga fungsi dan integritas jalan raya untuk kepentingan semua.by neli

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com