
Palembang,Kompaspemburukeadilan.com
Dugaan kegiatan Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat tahun 2020 dinyanyikan dalam aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Provinsi Sumatra Selatan (KPK-N) yang dikomandoi oleh Dodo Arman.
Tampak terlihat lebih dari Puluhan massa aksi KPK-N Sumsel dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian dan mereka juga membentangkan spanduk berisikan tuntutan serta melakukan orasi dengan pengeras suara menyampaikan pendapatnya dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel pada, Selasa (30/01/24).
Aksi demo ini dikomandoi langsung oleh Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman yang didampingi oleh Iqbal Tawakal selaku Koordinator Aksi dan Reza Mao yang juga Koordinator Aksi.
Dalam orasi aksinya, Dodo Arman mengatakan bahwa berdasarkan analisa dan temuan kemudian setelah pihaknya melakukan kegiatan monitoring serta investigasi terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati Lahat Tahun 2020) ditemukan adanya dugaan indikasi korupsi terkait kegiatan fiktif Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat tahun 2020 disaat merebaknya Covid 19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Lahat.
”Kami mempunyai data berbasis dari LKPJ Tahun 2020 dan dari analisa serta investigasi terhadap isi data tersebut disitu kami menemukan dugaan adanya indikasi kuat kegiatan fiktif di Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat tahun 2020,” ujar Dodo Arman.
Dijelaskan juga oleh Dodo Arman, pihaknya sudah melakukan perbandingan data dengan sumber data terkait seperti data RUP (Rencana Umum Pengadaan) tahun 2020, data Tender LPSE tahun 2020, dan data Audit LHK LKPD ( LHP BPK Sumsel) Kabupaten Lahat tahun 2020 serta melakukan investigasi lapangan.

Lebih lanjut Dodo Arman menjelaskan jika pihaknya ada menemukan dugaan Kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Lahat karena didasari oleh keterangan dari beberapa Anggota DPRD yang mengakui bahwa Perjalanan Dinas yang menelan anggaran Rp. 60 Milyar lebih ini diduga fiktif. Dan salah satu Staf Sekwan juga mengatakan dimana pada tahun 2020 tidak ada Kegiatan Perjalanan dimana karena pada saat itu masa pandemi dan Kabupaten Lahat dicatat sebagai zona merah, jelasnya.
”Tetapi sebelum kami melakukan aksi demo di Kejati Sumsel pada hari ini, kami juga telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan pemintaan Klarifikasi kepada Kepala Sekretariat DPRD kabupaten Lahat,” kata Dodo Arman.
Masih kata Dodo Arman, dugaan kegiatan fiktif itu didasari setelah fakta-fakta yang diperoleh dari hasil infestigasi yaitu berupa kegiatan ada dan tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran ( LRA), namun tidak ada dan tidak tercatat dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan). Lalu tidak ada dan tidak tercatat dalam Tender LPSE dan tidak ditemukan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan dilapangan, baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik.
”Dugaan fiktif tersebut didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan Perjalanan dimana dengan kondisi pada saat pandemic Covid-19 dengan Regulasi Pemerintah yang melakukan banyak pembatasan – pembatasan Kegiatan. Dugaan kegiatan fiktif itu jelas ada unsur kesengajaan dan merugikan keuangan Negara,” ucapnya.
Selain itu Dodo Arman juga menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampai Surat Konfirmasi serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Tapi itu tidak direspon oleh Instansi yang bertanggung jawab. Dari itulah KPK-Nusantara melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk meminta agar temuan lembaganya dapat ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum di Kejati Sumsel” pungkasnya.
Saat ditanya apakah Dodo Arman sudah pernah melaporkan temuannya itu ke Pihak Penegak Hukum dan diperiksa atau dipanggil oleh pihak Kejati Sumsel atau Kejari Lahat, Dodo menjawab bahwa dirinya belum ada dipanggil pihak Kejari kabupaten Lahat maupun Kejati Sumsel. Dodo Arman menambahkan bahwa pihat terlapor/ Sekwan maupun Anggota DPRD Kabupaten Lahat juga belum diperikasa terhadap Laporan Pengaduan dari dirinya.
“Belum ada sama sekali panggilan atau pemeriksaan terhadap saya dan saya juga sudah konfirmasi langsung dengan Anggota DPRD yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa mereka belum pernah diperiksa selaku saksi. Makanya kita meminta kepada Kejati Sumsel lakukan Audit Investigatif melalui proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkap apa yang terjadi,” kata Dodo Arman.
Lewat aksi demo ini Dodo Arman berharap kepada pihak Kejati Sumsel agar segera membentuk Tim dan turun langsung kelapangan untuk memeriksa serta melakukan Audit Independen agar supaya laporan dari KPK-Nusantara terkait dugaan-dugaan tersebut lebih transparan dan tidak di itervensi, harapnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Kejati Sumsel…….. saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa……..
Mencium aroma adanya Dugaan Penggelapan Anggaran Di Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2021,dan 2022 . berdasarkan Data Di Jabat Oleh PJ Bupati kabupaten Muara Enim Sekarang.
Lembaga komunitas pemantau korupsi Nusantara ( KPKN ), Provinsi Sumatera Selatan Resmi Melayangkan surat Laporan Ke Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan disaat Selesai aksi Demo Unjuk rasa.
Kepedulian Dodo Arman sebagai Ketua KPKN wilayah Sumatra Selatan yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja Pemerintah Daerah , dalam memantau penggunaan Anggaran APBD Dan APBN ,Tepat sasaran dan manfaatnya, dibuktikan dengan mengirimkan Lapdu Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta tembusan surat Ke Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan dengan Nomor LP .062.01KPK.N/2024. Dan LP.074.01.KPKN.2924,Selasa (30-01-24).
Laporan dugaan Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi bahwa pada laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dan Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Anggaran tahun 2021 pada Dinas Perdagangan sebesar yang di Realisasikan Rp 14.961.545.798,00 (95,71%) dan anggaran tahun 2022 yang direalisasikan sebesar Rp 18.457.897.868(90.08%), Namun kami tidak menemukan adanya kegiatan/ program Pada SiRUP Pengadaan Barang/Jasa , Patut di pertanyakan kemana dan digunakan untuk apa sisa anggaran tersebut.”tegasnya
Diduga di jabat Oleh Ahmad Rizali pada tahun 2021 dan 2022, yang sekarang menjabat sebagai PJ Bupati kabupaten Muara Enim.
Dilanjut Dodo Arman menjelaskan,Berdasarkan investigasi kami, dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, kegiatan fiktif dan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 dan 2022 dan dikarenakan ketidak sesuaian uraian anggaran serta realisasi antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, SiRUP dan Penyedia LPSE ,” jelasnya
Menurutnya, Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”.
Bertempat Di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,dalam acara demo aksi Dodo arman Menambakan sebelum melayangkan Lapdu sudah dilayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan dan balasan baik secara tertulis kepada kami,dalam waktu yang di tentukan.”katanya”
Dalam laporannya, KPKN telah melengkapi bukti awal dan estimasi kerugian negara dalam dugaan Anggaran tersebut.
“Lewat bukti awal tersebut, semoga Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan jajarannya bisa meneliti dan menelaah laporan kami tersebut,” imbuh dua.
“Kami berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti dan diungkapkan secara terang benderang,” sambungnya memungkasi.
Perwarta ( Afriza KPK )