Aktivis Muda Rahmatullah Menyoroti Bangunan Liar Dibantaran Irigasi Kenapa Pihak Pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten Tutup Mata.

Aktivis Muda Rahmatullah Menyoroti Bangunan Liar Dibantaran Irigasi Kenapa Pihak Pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten Tutup Mata.

Cilegon, KompasPemburuKeadilan.ComAktivis muda Rahmatullah menyoroti maraknya bangun liar di bantaran irigasi lahannya Balai besar perairan Provinsi Banten,kenapa pejabat terkait tutup mata adanya pelanggaran tersebut yang ada dibelakang pasar baru keranggot Kota Cilegon.Senin 21 Juli 2025.

Disaat Pemerintah Kota Cilegon Walikota dan Asda serta kepala dinas perindustrian dan perdagangan Cilegon melakukan kegiatan penertiban pedagang liar di pasar baru keranggot pada tanggal 19 hingga 24 Juni tahun 2025 yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di jalan masuk,keluar pasar serta yang dibantaran kali arah belakang Pasar Baru Kranggot, tidak sesuai ketertiban, kebersihan dan keindahan yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA)Kota Cilegon

Begitu juga penjelasan Rahmatullah kepada awak media setelah melakukan investigasi dilapangan masih banyak bangunan pedagang kembali tempat berjualan di sepanjang badan bantaran kali yang jelas melanggar larangan dan pasal pasalnya yang sudah terpampang diplang peringatan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cidanau,Ciujung,Ci durian Provinsi Banten.

“Tanah Negara Dilarang Memasuki Memanfatkan”

Acaman Pidana: pasal 167(1) KUHP dihukum dihukum 9 bulan penjara , Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum Denda

Rahmatullah menegaskan kenapa pihak pejabat Balai besar perairan Provinsi Banten dan pejabat Kota Cilegon dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang liar yang membangun di atas bantaran kali berikut diduga adanya oknum yang mengatas,namakkan dari pengurus Balai besar perairan Provinsi Banten dibiar terkesan pihak pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten tutup mata jangan jangan sudah main mata dan oknum tersebut..

Dengan adanya informasi dari aktivis mudah Rahmatullah,awak media konfimasi kepada kepala dinas disperindag Kota Cilegon ibu Andriyanti memberikan penjelasan,
Berdasarkan adanya intruksi dari Walikota Cilegon, yang disampaikan untuk dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di jalan masuk dan keluar pasar serta yang di sepanjang bantaran kali belakang pasar,sejumlah petugas gabungan mulai menertibkan lapak-lapak liar yang berada di sepanjang bantaran kali kami sudah bersurat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai untuk memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel di sepanjang bantaran kali untuk diterbitkan sesuai larangan dan pasal pasalnya yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air Provinsi Banten. (By,Deni)

Baca Juga  Kelurahan Jombang Wetan,Menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah Kelurahan (Musrembangkel) Tahun 2025

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com