
Kompas pemburu keadilan
TORAJA UTARA 14-08-2026
Masih banyak masyarakat yang bingung saat mau melapor ke kantor polisi. Apa bedanya LP A dan LP B? Kapan harus pakai yang mana?
Kasus terbaru di Toraja Utara bisa jadi contoh nyata untuk kita semua.
Senin `11/8/2026` lalu, seorang sopir bersama warga berhasil menangkap 1 unit mobil pelangsir BBM bersubsidi. Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Toraja Utara.
Namun beberapa hari kemudian, sopir yang sama mengaku mendapat ancaman: `”HATI-HATIKO, KAU DITUNGGUI”`
Dua kejadian, dua jenis laporan berbeda.
*APA ITU LP A?*
*LP A = Laporan Polisi Model A*
*Dibuat oleh: POLISI*
Ciri-cirinya:
1. *Polisi yang menemukan atau menerima penyerahan pelaku*
2. *Kasusnya merugikan negara / kepentingan umum*
3. *Langsung diproses tanpa menunggu korban lapor*
*CONTOH KASUS KITA:*
Penangkapan pelangsir BBM = *LP A*
Karena BBM subsidi itu uang negara/APBN. Merugikan negara dan masyarakat. Makanya polisi langsung buat LP A dan jerat dengan UU Migas. Ancamannya 6 tahun penjara.
*APA ITU LP B?*
*LP B = Laporan Polisi Model B*
*Dibuat oleh: MASYARAKAT*
Ciri-cirinya:
1. *Masyarakat/Korban yang datang melapor ke polisi*
2. *Kasusnya merugikan pribadi seseorang*
3. *Perlu ada pengaduan resmi dulu baru diproses*
*CONTOH KASUS KITA:*
Sopir diancam setelah menangkap pelangsir = *LP B*
Karena yang dirugikan adalah pribadi sopir. Maka sopir harus datang melapor agar dapat perlindungan hukum.
*TABEL PERBEDAAN CEPAT*
**LP A** **LP B**
**Yang Lapor** Polisi Masyarakat
**Yang Rugi** Negara Pribadi
**Contoh** Pelangsir BBM, Narkoba Diancam, Dipukul, Ditipu
**Proses** Langsung Setelah ada laporan
PESAN PENTING
`”Masyarakat jangan takut lapor. LP A maupun LP B sama-sama dilindungi undang-undang. Bahkan untuk pelapor LP B, kami wajib berikan perlindungan saksi,”` ujar Kasi Humas.
*KESIMPULAN*
`Tangkap Pelangsir = LP A`
`Lapor Diancam = LP B`
Dua-duanya penting. Satu untuk jaga negara, satu untuk jaga rakyat.
Jika Anda melihat kejahatan, laporkan! 110 bebas pulsa
Colombus