Sidang Etik DKPP: Uji Integritas Bawaslu Banjarbaru di Tengah Sorotan Publik.

Sidang Etik DKPP: Uji Integritas Bawaslu Banjarbaru di Tengah Sorotan Publik.

Banjarmasin, kompaspemburukeadilan.com (13 Agustus 2025) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) hari ini menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan, Hegar Wahyu Hidayat, dan Bahrani dengan dua laporan aduan berbeda, yang diajukan oleh Candra Adi Susilo, Azmirul Rufaida, Syarifah Hayana, dan Syarifah Lulu. Sidang dihadiri pula oleh Tim Hanyar Banjarbaru yaitu Kisworo Dwi Cahyono, Kharis Maulana R., dan Muhammad L. Maswandi. Juga berhadir pihak terkait yang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarbaru serta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Kepolisian Resor Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang dikoordinir atau dipimpin oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. Disamping itu Prinsipal dan Tim Hanyar Banjarbaru juga menghadirkan saksi Rachmadi Engot yang menerangkan fakta ketidaknetralan dari Bawaslu Kota Banjarbaru dalam perbuatan pelanggaran etiknya.

Dugaan Tak Netral dan Profesional

Para pengadu menduga bahwa teradu mencederai nilai inti demokrasi netralitas dan profesionalisme. Dalam aduan, Bawaslu Banjarbaru disebut telah menetapkan 20 orang sebagai terlapor dan melimpahkan kasus ke Polres Banjarbaru serta KPU Kota Banjarbaru, tanpa prosedur yang transparan dan adil.

Sidang Terbuka, Konten Visual sebagai Saksi Milik Publik

Sidang yang berlangsung di Kantor KPU Kalsel merupakan sidang terbuka yang dapat disaksikan oleh masyarakat dan wartawan. Bahkan disiarkan langsung oleh kanal resmi YouTube DKPP RI, memperkuat prinsip akuntabilitas publik yang hari ini diuji dalam arena formal.

Lebih dari sekadar catatan protokoler, siaran langsung menggambarkan wajah demokrasi yang nyata, di mana publik bisa melihat, merasakan, dan menilai sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu benar bertindak adil atau justru menyimpang.

Kritikalitas Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, menekankan bahwa “Etik bukan soal benar atau salah. Etik adalah soal tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut oleh penyelenggara negara.” Pernyataan ini menyiratkan bahwa transparansi dan profesionalisme bukan bersifat eksperimental, tapi mutlak diperlukan apalagi dalam konteks institusi yang menjadi pilar pilkada damai dan kredibel.

Publik Mencatat: Langkah Nyata Atau Formalitas Semata?

Hari ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat menuntut bukan sekadar proses, tetapi integritas dalam proses. Bagaimana DKPP merespons fakta, kritik, dan bukti visual akan menentukan narasi kepercayaan publik ke depan. Apakah ini sekadar sidang etik simbolik, atau momentum bagi reformasi nyata terhadap budaya penyelenggaraan pemilu?

Dalam sidang hari ini, Kisworo Dwi Cahyono dari Tim Hanyar Banjarbaru menyatakan:
“Kami sangat berharap bahwa tagline Bawaslu yaitu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” tidak hanya sekedar tagline bagi Para Teradu dari Bawaslu Kota Banjarbaru, namun juga buktikan bahwa itu telah benar-benar dilaksanakan”

Sementara itu, Kharis Maulana R. menegaskan:
“Bawaslu seharusnya menjadi pengawas yang netral dan menjadi benteng terakhir keadilan elektoral. Kami menuntut agar setiap proses pemeriksaan dilakukan terbuka dan berlandaskan hukum yang jelas dan etika yang berlaku, Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.”

Muhammad L. Maswandi menambahkan:
“Sidang ini adalah ujian moral bagi semua pihak, bukan hanya teradu. Publik berhak tahu dan menilai bagaimana integritas dijaga. Jangan sampai DKPP terjebak dalam permainan prosedur yang justru menutupi substansi keadilan.”

Harapan di Titik Akhir Prosedur

Putusan DKPP jika nanti mencerminkan keadilan dan mengutamakan integritas secara jitu dapat menjadi tonggak demokrasi. Namun jika tidak, ia akan menyisakan skeptisisme publik terhadap kredibilitas lembaga yang seharusnya menjaga dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemilu.

Detail Sidang

Waktu & Tempat: Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 09.00 Wita, Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin

Perkara: Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 (Candra Adi Susilo & Azmirul Rufaida) dan 172-PKE-DKPP/VI/2025 (Syarifah Hayana & Syarifah Lulu)

Teradu: Nor Ikhsan (Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru), Hegar Wahyu Hidayat, dan Bahrani (selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru)

Media Siaran: Live streaming di kanal YouTube resmi DKPP RI

Penutup

Sidang etik hari ini lebih dari seremonial, ia adalah pengukuran langsung terhadap komitmen lembaga kepada prinsip demokrasi. Kita berharap mayoritas lembaga akan menjawab dengan keberanian, integritas, dan kesediaan untuk memperbaiki diri bukan dengan kode-nada defensif atau teknis selubung prosedural.

Narahubung:
Muhamad Pazri – 08115123583
Maswandi – 082151458500

 

Candra. AS(kpk)
SR. Dayak(kpk)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com