
Palangkaraya Kalteng KompasPemberuKeadilan
Masih segar di ingatan kita soal beberapa kali pemberitaan tentang kasus tambang galian C CV perkasa Cempaga Raya yang di tangani Reskrimsus Polda Kalteng karena ketahuan menggarap lokasi diluar izin hingga membuat pengelolanya hilir Mudik kepalangkaraya karena memenuhi panggilan untuk diperiksa pihak penyidik reskrimsus Polda Kalteng se kaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dilokasi dan eksavator pun disita penyidik polda untuk barang bukti.
Drama tambang galian C ini Tak hanya sampai di penyitaan excavator itu, karena ternyata Huzrul Aini Alian Dira mencoba menyuap M Efendi Ashari oknum Polisi dari Polda Kalteng Tertanggal 7 Juli Rp 50 juta dan tanggal 28 juli 2025 dikirim lagi Rp 50 juta ,sehingga jumlah total uang suap tersebut menjadi Rp 100 Juta, berdasar dari bukti pesan lewat washaf masing masing yang bersangkutan bersepakat dana itu digunakan untuk memuluskan kasus yang sedang di tangani Polda Kalteng,termasuk memberi jaksa dan para hakim serta penyidik Polda Kalteng serta pembebasan axacavator, dan ini menurut pengakuan Pendi bahwa dana tersebut hanya Singga sebentar saja pada dirinya karena setelah itu langsung di bagikanbjeoada masing masing tersebut diatas sebagai orang yang menangani kasus ini hingga dioengadilan nanti. 
Karena kasus ini sudah ibarat tenggelam tanpa kabar hingga masyarakat bertanya tanya sudah sampai dimana perjalanan kasus ini hingga pada Rabu 3 Agustus media ini membuat berita untuk menjawab tanda tanya publik terutama menjaga nama baik media ini agar tidak terseret dalam tuduhan dan terlibat dalam permainan kotor suap menyuap atau peras memeras,maka dikirimkanlah berita sanggahan itu ke pihak pengelola Tambang galian C ,Yanti dan Husrul Aini, diluar dugaan si menyuap Huzrul Ani justru marah marah dan berkata : Jangan dulu berita ini di sebarkan kalau belum izin sama boz saya” ,mungkin Huzrul ini tidak tahu bahwa apa yang di katakannya ini sudah melanggar hukum karena bertentangan dengan undang undang pokok pers no 40 tahun 1999 sehingga pimpinan tertinggi media ini bermaksud memviiralkan dan melaporkan masalah ini ke mabes polri karena sudah melanggar pasal berlapis ungkap salah satu petinggi media ini pada saat rapat redaksi membedah masalah penuh drama yang menjadikan hukum sebagai permainan dan mata pencaharian untuk di perjual belikan ini.. Bersambung. (TIM01)